Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester ganjil Tahun Akademik (TA) 2025/2026, Jumat (18/7).
Surat edaran dengan nomor 3356/UN36/TU/2025 berisikan perihal berikut:
- Jadwal Pembayaran UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 diperpanjang sampai 31 Juli 2025.
- Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 paling lambat 23 Agustus 2025 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.
Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Nur, menyatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya perpanjangan UKT.
“Sangat terbantu dengan adanya perpanjangan, karena kemampuan ekonomi,” ujar Mahasiswa Program Studi (Prodi) Business English (BE) tersebut.
Reporter: Fahira Raihani Ananda. S.