Kabar Kampus

UNM KELUARKAN SURAT EDARAN PERPANJANGAN PEMBAYARAN UKT HINGGA 31 JULI 2025

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester ganjil Tahun Akademik (TA) 2025/2026, Jumat (18/7).

Surat edaran dengan nomor 3356/UN36/TU/2025 berisikan perihal berikut:

  1. Jadwal Pembayaran UKT/SPP Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 diperpanjang sampai 31 Juli 2025.
  2. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 paling lambat 23 Agustus 2025 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.

Menanggapi hal tersebut, Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Nur, menyatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan adanya perpanjangan UKT.

“Sangat terbantu dengan adanya perpanjangan, karena kemampuan ekonomi,” ujar Mahasiswa Program Studi (Prodi) Business English (BE) tersebut.

Reporter: Fahira Raihani Ananda. S.

Related posts

PKKMB FBS UNM, WD I INGATKAN PENTINGNYA PERATURAN AKADEMIK

Editor - Aulia Ulva
August 19, 2022

TALKSHOW LPM PROFESI UNM: COVID-19, MEDIA DAN WAJAH INDONESIA

LPM Estetika FBS UNM
September 11, 2020

ASAH KEMAMPUAN PUBLIC SPEAKING MAHASISWA, HMPS BE CREATIVE GELAR BECMC

Editor - Mutiara
February 26, 2025
Exit mobile version