Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan pengumuman mengenai daftar berkas yang diperlukan untuk pengajuan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Kamis (9/1).

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) yang memuat mekanisme peninjauan ulang tarif UKT dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.

BACA JUGA: UNM TERBITKAN SK MEKANISME PENINJAUAN ULANG UKT, PERHATIKAN TAHAPAN DAN KETENTUAN BERIKUT

Adapun berkas peninjauan UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Surat Cuti Akademik/Berita Acara Yudisium.
  4. Transkrip Nilai Studi.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak enam SKS dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Transkrip Nilai Studi.

Pengumpulan berkas pengajuan peninjauan UKT dimulai dari tanggal 8 hingga 14 Januari mendatang.

Reporter: Riska