Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai mekanisme pengajuan peninjauan ulang tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Rabu (8/1).
SK dengan Nomor 22/UN36/HK/2025 merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh Mahasiswa UNM untuk melakukan pengajuan penurunan tarif UKT berdasarkan ekonomi.
Berikut ketentuan peninjauan ulang UKT:
- Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester (SKS) atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) SKS, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50 persen dari besaran UKT.
- Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Adapun tahapan waktu pengajuan peninjauan ulang tarif UKT, sebagai berikut:
- Pengumpulan Berkas di Program Studi (Prodi): 8-14 Januari 2025
- Verifikasi Berkas di Tingkat Fakultas: 15-16 Januari 2025
- Penyetoran Berkas ke Universitas: 17 Januari 2025
- Pengolahan Data oleh Universitas: 18-23 Januari 2025
- Pengumuman: 23 Januari 2025
Reporter: Siti Nurlaela