Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai mekanisme pengajuan peninjauan ulang tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Rabu (8/1).

SK dengan Nomor 22/UN36/HK/2025 merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh Mahasiswa UNM untuk melakukan pengajuan penurunan tarif UKT berdasarkan ekonomi.

Berikut ketentuan peninjauan ulang UKT:

  1. Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester (SKS) atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) SKS, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50 persen dari besaran UKT.
  2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  3. Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Adapun tahapan waktu pengajuan peninjauan ulang tarif UKT, sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Berkas di Program Studi (Prodi): 8-14 Januari 2025
  2. Verifikasi Berkas di Tingkat Fakultas: 15-16 Januari 2025
  3. Penyetoran Berkas ke Universitas: 17 Januari 2025
  4. Pengolahan Data oleh Universitas: 18-23 Januari 2025
  5. Pengumuman: 23 Januari 2025

Reporter: Siti Nurlaela