Kabar Kampus

PENINJAUAN ULANG UKT SEMESTER GENAP: INI DAFTAR BERKAS YANG WAJIB DIKUMPULKAN

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan pengumuman mengenai daftar berkas yang diperlukan untuk pengajuan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Kamis (9/1).

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) yang memuat mekanisme peninjauan ulang tarif UKT dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.

BACA JUGA: UNM TERBITKAN SK MEKANISME PENINJAUAN ULANG UKT, PERHATIKAN TAHAPAN DAN KETENTUAN BERIKUT

Adapun berkas peninjauan UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Surat Cuti Akademik/Berita Acara Yudisium.
  4. Transkrip Nilai Studi.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak enam SKS dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Transkrip Nilai Studi.

Pengumpulan berkas pengajuan peninjauan UKT dimulai dari tanggal 8 hingga 14 Januari mendatang.

Reporter: Riska

Related posts

MAHASISWA JBI PERTANYAKAN NILAI MATA KULIAH YANG BELUM KELUAR, DOSEN: SIA TERTUTUP

Editor - Annisyaputri Satriadi
January 1, 2023

BAHAS PERAN LK DI MASA PANDEMI, DEMA JBSI FBS UNM ADAKAN DISKUSI BERSAMA SEKJEN MWA-UM UGM 2019

Editor Estetika
June 27, 2020

KENANG TRAGEDI G30S, BEM FBS UNM ADAKAN NOBAR DAN DISKUSI

Editor - Reski Fajria Rasding
October 1, 2024
Exit mobile version