Kabar Kampus

PENINJAUAN ULANG UKT SEMESTER GENAP: INI DAFTAR BERKAS YANG WAJIB DIKUMPULKAN

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan pengumuman mengenai daftar berkas yang diperlukan untuk pengajuan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Kamis (9/1).

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) yang memuat mekanisme peninjauan ulang tarif UKT dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.

BACA JUGA: UNM TERBITKAN SK MEKANISME PENINJAUAN ULANG UKT, PERHATIKAN TAHAPAN DAN KETENTUAN BERIKUT

Adapun berkas peninjauan UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Surat Cuti Akademik/Berita Acara Yudisium.
  4. Transkrip Nilai Studi.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak enam SKS dapat melengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Berdasarkan SK.
  2. Fotocopy Bukti Pembayaran Sebelumnya.
  3. Transkrip Nilai Studi.

Pengumpulan berkas pengajuan peninjauan UKT dimulai dari tanggal 8 hingga 14 Januari mendatang.

Reporter: Riska

Related posts

ADAKAN BUKBER DAN TAUSIAH, LK FBS UNM USUNG TEMA KEMULIAAN BULAN SUCI RAMADAN

Editor Estetika
April 25, 2021

MAHASISWA STIBA RAIH JUARA LOMBA CERDAS CERMAT SIRAH NABAWIAH

LPM Estetika FBS UNM
November 19, 2017

HIMAPRODI PBSI ADAKAN DIKSI DARING BAHAS RIMBA LINGUISTIK YANG BELUM TERJAMAH

LPM Estetika FBS UNM
June 28, 2020
Exit mobile version