Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1140/UN36/HK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 di Lingkungan UNM, Jumat, (29/10).
Surat edaran tersebut berisi tentang informasi mengenai pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menggunakan metode hybrid, yaitu setiap kelas maksimal 50% mahasiswa mengikuti perkuliahan secara luring dan maksimal 50% mengikuti secara daring yang akan dilaksanakan mulai Senin, (1/11) mendatang.
Namun, sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, UNM akan melakukan persiapan, seperti melakukan pendataan dan pemantauan mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas oleh prodi, menyiapkan form kesediaan dosen untuk mengajar luring, menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Selain itu, persiapan lainnya yakni mengatur kursi di kelas dengan jarak minimum 1,5 meter antar kursi, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan pembentukan tim pengawas pembelajaran tatap muka terbatas.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas yaitu mahasiswa yang terdaftar dan aktif pada semester berjalan, telah divaksin, tidak memiliki gejala demam, batuk, dan suhu melebihi 37 derajat celcius, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh dosen dalam pembelajaran tatap muka, yaitu bersedia mengajar tatap muka terbatas, telah divaksin, tidak memiliki gejala demam, batuk, dan suhu melebihi 37 derajat celcius, dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: Balqis Zahrani Fitri