Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 47/UN36/HK/2023 mengenai Mekanisme peninjauan ulang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2022/2023, Rabu (11/1).

SK tersebut akhirnya menjawab keresahan mahasiswa tentang mekanisme peninjauan ulang UKT yang telah dipertanyakan sejak dimulainya masa pembayaran.

Baca Juga: MEKANISME PENINJAUAN UKT MASIH ABU-ABU, WD II FBS: BELUM ADA SK KELUAR

Adapun ketentuan peninjauan ulang UKT sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester sembilan atau sepuluh bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma IV/sarjana terapan atau semester tujuh atau delapan bagi mahasiswa program diploma III dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mahasiswa cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa Skripsi/Kuliah, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester 2022/2023, dengan kewajiban memenuhi surat-surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing pimpinan jurusan/program studi, namun apabila pada semester ganjil 2022/2023, yang lalu belum menyelesaikan studi maka pada semester berikutnya yaitu semester genap 2022/2023 UKTnya kembali ke UKT awal.
  3. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan: pendukung sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT mengangsur dengan bukti pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang ditinjau oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing arsitektur dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.

Reporter: Sri Agustina H.