Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran mengenai perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2) lalu.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) Nomor 5 Tahun 2025 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Adapun isi Surat Edaran tersebut, yakni:
- Jam kerja hari Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00 – 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WITA.
- Jam kerja hari Jumat berlangsung pukul 08.00 – 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WITA
- Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi kemampuan untuk menghasilkan sesuatu dan pencapaian kinerja pegawai dan organisasi.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Sukardi Weda, menuturkan bahwa perubahan jam kerja selama bulan Ramadan perlu diapresiasi karena memberikan banyak keuntungan kepada tenaga kependidikan dan mahasiswa.
“Mereka bisa lebih cepat pulang ke rumah untuk mempersiapkan keperluan berbuka puasa bersama keluarga,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perubahan jadwal kuliah yang dibatasi hingga puku 15.30 WITA bukanlah masalah, karena jadwal perkuliahan masih bisa disepakati antara mahasiswa dengan dosen sehingga perkuliahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dosen dapat mengambil kebijakan lain, seperti jadwal kuliah dikurangi beberapa menit, tetapi mahasiswa diberikan tugas sebagai pengganti pengurangan jadwal tersebut,” tambahnya.
Reporter: Mohd Jihar Athwara (Magang)