Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai mekanisme peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Selasa (16/7).

SK dengan Nomor 856/UN36/HK/2024 tersebut memberikan jawaban dari keresahan mahasiswa terkait mekanisme peninjauan ulang UKT.

Adapun ketentuan peninjauan ulang UKT, sebagai berikut:

1. Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

3. Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Reporter: Siti Nurlaela (Magang)