Kabar Kampus

UNM KELUARKAN SK PENINJAUAN ULANG UKT SEMESTER GASAL

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor mengenai mekanisme peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Selasa (16/7).

SK dengan Nomor 856/UN36/HK/2024 tersebut memberikan jawaban dari keresahan mahasiswa terkait mekanisme peninjauan ulang UKT.

Adapun ketentuan peninjauan ulang UKT, sebagai berikut:

1. Pengurangan pembayaran bagi mahasiswa paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester atau paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan, termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

3. Terdapat perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dan/atau terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Reporter: Siti Nurlaela (Magang)

Related posts

IKBIM UNM SELANGGARAKAN TALKSHOW KEWIRAUSAHAAN

LPM Estetika FBS UNM
October 27, 2019

HIMA PPKN FIS-H UNM AJAK MAHASISWA PAHAMI FUNGSI PANCASILA LEWAT DISKUSI PUBLIK

Editor Estetika
February 10, 2022

JATUH BANGUN BESTRA FBS UNM MENUJU FESTAMASIO VIII

LPM Estetika FBS UNM
April 6, 2017
Exit mobile version