Makassar, Estetika – Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu mata kuliah yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan kuliah di perguruan  tinggi, salah satunya di Universitas Negeri Makassar (UNM). KKN juga merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, UNM mengumumkan bahwa biaya KKN tahun ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak universitas.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) nomor 39 pasal 7 ayat 1 B tahun 2017 bahwa biaya KKN sudah tidak ditanggung lagi oleh Uang Kuliah Tunggal (UKT). Artinya, UKT tidak membiayai KKN.

Reporter Estetika saat menemui PR I  di ruangannya, Menara Phinisi Lt. 6, Sabtu (27/1) Foto: Naya/estetikapers.

Sebagian Biaya KKN Akan Ditanggung Mahasiswa

Kamis (25/1), reporter Estetika mencoba menemui Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram di ruangannya, Menara Phinisi Lt.6. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku mulai dari angkatan KKN tahun ini dan hal ini merupakan aturan badan pusat.

“Berlaku mulai sekarang, mulai angkatan ini (baca: KKN angkatan tahun ini) yang akan KKN mendatang. Ini berlaku untuk keseluruhan, tidak boleh lagi dibayarkan itu, atau diongkosi KKN oleh universitas,” jelasnya.

Pembantu Bidang Akademik (PR 1) saat memberikan keterangan terkait peraturan subsisidi KKN yang akan berlaku mulai tahun ini dan tahun yang akan datang, Sabtu (27/1). Foto: Naya/estetikapers.

Muharram juga mengungkapkan bahwa ada item-item yang disubsidi dan ada yang tidak boleh disubsidi.

“Sebenarnya kita yang salah dulu. Mestinya itu harus bayar, boleh kita subsidi yang memungkinkan kita subsidi. Seperti misalnya pembayaran pembimbing itu disubsidi, misalnya lagi narasumber saat pembekalan. Kemarin sudah dirapatkan bahwa ada item-item yang disubsidi dan ada yang tidak disubsidi,” ungkapnya.

Selama ini, KKN terbagi menjadi dua, yaitu KKN Reguler yang merupakan KKN tanpa disertai dengan Program Pengalaman Lapangan (PPL) dan KKN Terpadu yang disertai dengan PPL. Muharram pun menjelaskan bahwa biaya KKN Reguler dan KKN Terpadu sendiri akan berbeda nantinya.

“Berbeda biayanya (Baca: KKN Terpadu dan KKN Reguler), karena KKN Terpadu ada pamongnya disana, jadi guru pamong disana harus dibayar oleh mahasiswa,” jelasnya lebih lanjut.

SK Rektor Akan Terbit Secepatnya

Saat diwawancarai di ruangannya pada Kamis (25/1), Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram menjelaskan bahwa nominal biaya KKN Reguler dan Terpadu belum bisa ia sebutkan langsung dikarenakan Surat Keputusan (SK) belum keluar, namun ia tetap memberikan gambaran mengenai nominalnya.

“Itu tidak bisa saya dahulukan SK, ada di SK nanti nominalnya dan item-itemnya. Tapi saya bisa kasi kan bayangan itu antara 400 ribu sampai dengan 600 ribu,” jawabnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa SK saat ini masih sementara dibuat dan akan terbit paling lambat pada Senin (29/1) mendatang.

“SK Rektor paling lambat hari Senin, tapi Pak Rektor harapkan itu hari ini (Baca: Kamis) selesai, jadi besok hari Jumat bisa diupload,” ungkapnya.

Kemelut Permenristekdikti No. 39 Pasal 7 ayat 1 B 2017

Dalam wawancara dengan reporter Estetika pada Kamis (25/1), Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram menuturkan bahwa pihak universitas ingin membantu mahasiswa agar tidak terbebani oleh biaya KKN, namun terbentur oleh Peraturan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) nomor 39 pasal 7 ayat 1 B tahun 2017.

“Sebenarnya kita ingin sekali membantu mahasiswa, tetapi dengan adanya peraturan yaitu pasal 7 ayat 1 B nomor 39 tahun 2017 jadi pihak universitas harus melaksanakan itu,” tutupnya.

Permenristekdikti Nomor 39 Pasal 7 ayat 1 B tahun 2017 yang mengatur tentang subsidi bagi mahasiswa KKN, Sabtu (27/1). Foto: Naya/estetikapers.

Komentar Mahasiswa Mengenai pemberlakuan Permenristekdikti No. 39 Pasal 7 ayat 1 B 2017

Mengenai pemberitaan tentang akan dikenakannya biaya yang ditujukan kepada mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun ini. Reporter Estetika, Kamis (25/01), melakukan wawancara via online dengan beberapa Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) yang akan mengurus KKN mereka tahun ini dan meminta tanggapan mereka tentang pemberitahuan ini.

Mahasiswa angkatan 2014 yang dimintai tanggapannya atas hal ini menyatakan bahwa mereka tidak setuju.

Ahmad Fathir Imran yang merupakan mahasiswa angkatan 2014 jurusan Pendidikan Bahasa Inggris yang juga saat ini tengah mengurus berkas KKN-nya, menanggapi bahwa jika berita ini memang benar adanya ia mengungkapkan bahwa ia tidak setuju dengan peraturan ini.

“Jadi sementara menunggu ini. Kalau memang ada, yah saya tidak sepakat,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk angkatan 2014, biaya KKN sudah dibayar di Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama ini.

“Karena ketika 2014 masuk itu Permendikbud No. 73 tahun 2014 yang berlaku, disitu KKN masih masuk dalam pembiayaan UKT mahasiswa. Jadi, BKT angkatan 2014 itu ada alokasinya untuk KKN nantinya,” Jelasnya.

Begitu pula dengan Muhammad Akram Basri yang juga mahasiswa angkatan 2014 jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitahuan pembiayaan KKN yang baru muncul sekarang.

“Saya satu ji sebenarnya, kenapa baru sekarang? Padahal semester sebelumnya tidak dikenakan biaya tambahan, dan itu sama angkatanku ji juga, hal seperti ini yang akan memunculkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan dalam me-manage kebijakan kampus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penyampaian peraturan yang secara tiba-tiba.

“Penyampaiannya secara tiba-tiba dan terburu-buru, kesannya seperti ada sesuatu dibalik batu, entah apa itu, ini hanya firasat saya, semoga tidak benar ji dugaan ku,” tutupnya.

 

Sama halnya dengan Dwi Reski Hardianto yang merupakan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), walaupun ia merupakan mahasiswa yang telah mengikuti KKN tetapi sebagai masyarakat FBS, ia sangat menyayangkan atas Pemberitahuan biaya KKN yang menurutnya sangat mendadak dan memberatkan mahasiswa.

“Sosialisasi tentang pembiayaan ini dinilai mendadak dan penetapannya sangat memberatkan bagi mahasiswa yang dikenakan UKT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa mengapa pemberitahuan ini tidak disosialisasikan dari awal.

“Kalaupun ada alasan bahwa ini desakan dari Kemenristekdikti, lalu mengapa desakan ini tiba-tiba saja muncul dan mengapa sosialisasi ini tidak dilakukan pada awal hadirnya peraturan ini,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) mahasiswa angkatan 2014? Apakah ada revisi dari penetapan komponen BKTnya? Kalaupun ada, berarti ada indikasi bahwa kebutuhan mahasiswa akan berkurang setiap semesternya dan hal tersebut akan merembes kepada penurunan UKT mahasiswa secara signifikan.

Dipenghujung wawancara, mahasiswa yang akrab disapa Ari ini mengatakan bahwa akan menuntut ke pihak birokrasi jika aturan ini berlaku.

“Jika pemberlakuan pembiayaan KKN ini berjalan, maka kami menuntut kepada birokrasi UNM untuk menurunkan UKT mahasiswa,” jelasnya melalui wawancara via media sosial.

Reporter: Saskia Sultan & Inayah Nauliah