Gunung Sari, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Panggung Solidaritas di Gedung BU FE UNM, Selasa (8/12).

Kegiatan yang bertemakan “Indonesia Darurat HAM dan Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja” dan sebagai bentuk dukungan pembebasan Ijul ini diisi dengan sejumlah penampilan seperti tarian kontemporer, musikalisasi puisi, dan diskusi yang mengundang Melisa Ervina Anwar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar dan Andri Candriawan dari Mahasiswa UNM sebagai pemantik diskusi.

Suasana saat berlangsungnya diskusi Panggung Solidaritas di Gedung BU FE UNM, Selasa (8/12). Foto: Yasmin Afifah Indra/ Estetikapers.

Pemantik diskusi, Melisa Ervina Anwar, menjelaskan pelanggaran HAM oleh pihak Kepolisian terhadap massa aksi tolak Omnibus Law.

“Pihak kepolisian sudah melanggar pasal 5 perkap tahun 2009 yaitu penggunaan kekuatan untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan berbuatan pelanggaran hukum, sedangkan yang kita aksi damai yang tidak menimbulkan kekacauan apapun. Nah, secara tidak langsung teman-teman dilanggar haknya yaitu hak dalam berpendapat, sebagaimana yang tercantum dalam hak sipil dan politik,” ungkapnya

BACA JUGA: YLBHI LBH MAKASSAR ADAKAN KONFERENSI PERS TERKAIT UPAYA PRAPERADILAN IJUL

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa proses penangkapan dan penetepan tersangka Ijul tersebut cacat prosedural

“Pada saat itu teman kita Ijul ini, pada saat penetepan tersangka, keluarnya laporan polisi, dan penangkapan terjadi dalam satu hari. Mengherankannya, hakim pada saat praperadilan, menolak adanya kesalahan prosedur. Seharusnya, ketika Ijul dicurigai sebagai tersangka, dia harus dipanggil sebagai saksi atau panggilan klarifikasi prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Reporter: M. Muadz Muwaffaq & Yasmin Afifah Indra