Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester genap Tahun Akademik (TA) 2025/2026, Kamis (30/1).

Surat edaran dengan nomor 369/UN36/TU/2025 juga menginformasikan perpanjangan jadwal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap TA 2025/2026.

Adapun isi surat edaran tersebut, yakni:

  1. Batas waktu pembayaran UKT/SPP diperpanjang sampai tanggal 6 Februari 2025.
  2. Batas waktu pengisian KRS diperpanjang sampai tanggal 7 Februari 2025.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT/SPP, maka dapat melakukan pengurusan cuti akademik paling lambat 7 Februari sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.

Reporter: Rizqa Febri Albar (Magang)