Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 352/UN36/TU/2025 mengenai Penyampaian Cuti Bersama, Jumat (24/1) lalu.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Adapun ketetapan mengenai jadwal cuti bersama sebagai berikut:
- 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
- 2-4, dan 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H.
- 13 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.
- 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 9 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Η.
- 26 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Menanggapi hal tersebut, Rezki Sriayu, mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, menyatakan bahwa penetapan jadwal cuti sudah sesuai dengan pertimbangan materi perkuliahan yang akan berlangsung.
“Menurut saya, jadwal cuti ini sudah tepat dan tidak terlalu lama, mengingat masih ada materi yang perlu dikejar,” ujar Mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Inggris tersebut.
Reporter: Nur Andini