Parangtambung, Estetika – Perubahan jam kerja tidak berpengaruh bagi aktifitas perkuliahan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), selama ramadhan yang dimulai pada Senin lalu (6/5) hingga Jumat mendatang (24/5).

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti nomor 37/A.A2/SE/2019 tanggal 29 April 2019, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan di lingkungan UNM waktu istirahat dimulai pda pukul Pukul 12:00 – 12:30 Wita, jumlah jam kerja hanya 32,50 jam perminggu dan toleransi keterlambatan 60 menit wajib diganti pada hari yang sama.

Ramly, Pembantu Dekan bidang Akademik (PD I) FBS UNM, mengatakan bahwa dalam perubahan jam ini tidak berpengaruh terhadap mahasiswa melainkan pada karyawan kerja dan tidak mengurangi Satuan Kredit Semester (SKS) untuk perkuliahan karena jam kerja dosen tidak berubah.

“Tidak ada perubahan jam pada mahasiswa, tetapi yang berubah adalah jam kantor. Jadi, jam kantornya mulai dari 07:30 s/d 14:30, tapi mahasiswa kalau ada jam kuliah lewat dari 14:30 tetap harus kuliah karena jam kuliah kan dan juga tidak adanya pengurangan SKS untuk perkuliahan karena jam kerja untuk dosen tidak berubah,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa harus menyesuaikan keperluan mereka dengan jam kerja karyawan.

“Jadi mahasiswa hanya perlu menyesuaikan keperluan mereka dengan karyawan dan jam kerja, misalnya mahasiswa datang jam 03.00 keatas nah harusnya bisa datang lebih awal sebelum jam 14.30,” jelasnya.

Di sisi lain, Andi Farisma, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UNM, mengungkapkan bahwa sangat menguntungkan baginya akan berubahnya jam kerja ini, karena berkesempatan menyiapkan buka puasa bersama keluarga.

“Biasanya ibu rumah tangga mau menyiapakan buka puasa untuk keluarga sehingga dengan adanya perubahan jam kerja seperti ini kita diberi waktu untuk masak di rumah untuk peraiapan buka puasa,” ungkapnya.

Reporter: AM 5 Estetika