Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 271/UN36/TU/2021 tentang perpanjangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan pelaksanaan kuliah perdana UNM, Minggu (31/1).

Surat Edaran tersebut didasarkan atas adanya Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil TA 2020/2021 hingga Jumat (8/2) mendatang.

Adapun kebijakan tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan waktu pengisian KRS tersebut sampai tanggal 9 Februari 2021;
  2. Kuliah perdana semester genap TA 2020/2021 mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM, Sukardi Weda, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, kuliah perdana 10 Februari dan pengisian KRS sampai 9 Februari,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar mahasiswa UNM semakin berprestasi.

“Tahun baru dan tahun ajaran baru, kami berharap kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi belajarnya,” harapnya.

Reporter: Resky Amalia