Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 175/UN36/KU/2021 tentang perpanjangn batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat (22/1) lalu.
Adanya perpanjangan batas pembayaran UKT hingga Sabtu (31/1), mempengaruhi perubahan pada jadwal akademik seperti pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Sahril, menjelaskan batas pengisian KRS akan diperpanjang sejalan dengan batas pembayaran UKT.
“Batas pengisian KRS akan sejalan dengan pembayaran UKT yang diperpanjang sampai akhir Januari 2021,” jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp.
BACA JUGA: HASIL DIALOG REKTOR UNM SEBUT SUBSIDI UKT SECARA GENERAL TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN
Sekretaris Jurusan (Sekjur) Jurusan Bahasa Inggris (JBI), La Sunra, menyampaikan bahwa batas pengisian KRS yang diperpanjang tidak berpengaruh pada jadwal perkuliahan dan tetap akan dimulai, Senin (1/2) mendatang.
“Berdasarkan informasi dari WD I, perkuliahan Semester Genap tetap dimulai tanggal 1 Februari 2021,” ungkapnya.
Reporter: Balqis Zahrani Fitri & Resky Amalia