Kabar Kampus

BATAS PERPANJANGAN PENGISIAN KRS UNM TIDAK PENGARUHI JADWAL KULIAH BAGIAN PERTAMA

Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 175/UN36/KU/2021 tentang perpanjangn batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat (22/1) lalu.

Adanya perpanjangan batas pembayaran UKT hingga Sabtu (31/1), mempengaruhi perubahan pada jadwal akademik seperti pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Sahril, menjelaskan batas pengisian KRS akan diperpanjang sejalan dengan batas pembayaran UKT.

“Batas pengisian KRS akan sejalan dengan pembayaran UKT yang diperpanjang sampai akhir Januari 2021,” jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp.

BACA JUGA: HASIL DIALOG REKTOR UNM SEBUT SUBSIDI UKT SECARA GENERAL TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN

Sekretaris Jurusan (Sekjur) Jurusan Bahasa Inggris (JBI), La Sunra, menyampaikan bahwa batas pengisian KRS yang diperpanjang tidak berpengaruh pada jadwal perkuliahan dan tetap akan dimulai, Senin (1/2) mendatang.

“Berdasarkan informasi dari WD I, perkuliahan Semester Genap tetap dimulai tanggal 1 Februari 2021,” ungkapnya.

Reporter: Balqis Zahrani Fitri & Resky Amalia

Related posts

CAMABA UNM HARUS TAHU, INI DOKUMEN DAN CARA DAFTAR ULANG SBMPTN 2022

Editor Estetika
June 24, 2022

BAKSOS HIMAPRODI: LAKSANAKAN TECHNICAL MEETING DENGAN PESERTA LOMBA

LPM Estetika FBS UNM
January 15, 2018

PUSDAMM TINGKATKAN KUALITAS KADER MELALUI PELATIHAN DAKWAH FARDIYAH

LPM Estetika FBS UNM
September 30, 2017
Exit mobile version