Kabar Kampus

BATAS PERPANJANGAN PENGISIAN KRS UNM TIDAK PENGARUHI JADWAL KULIAH BAGIAN PERTAMA

Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 175/UN36/KU/2021 tentang perpanjangn batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Jumat (22/1) lalu.

Adanya perpanjangan batas pembayaran UKT hingga Sabtu (31/1), mempengaruhi perubahan pada jadwal akademik seperti pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).

Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Sahril, menjelaskan batas pengisian KRS akan diperpanjang sejalan dengan batas pembayaran UKT.

“Batas pengisian KRS akan sejalan dengan pembayaran UKT yang diperpanjang sampai akhir Januari 2021,” jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp.

BACA JUGA: HASIL DIALOG REKTOR UNM SEBUT SUBSIDI UKT SECARA GENERAL TIDAK MUNGKIN DILAKUKAN

Sekretaris Jurusan (Sekjur) Jurusan Bahasa Inggris (JBI), La Sunra, menyampaikan bahwa batas pengisian KRS yang diperpanjang tidak berpengaruh pada jadwal perkuliahan dan tetap akan dimulai, Senin (1/2) mendatang.

“Berdasarkan informasi dari WD I, perkuliahan Semester Genap tetap dimulai tanggal 1 Februari 2021,” ungkapnya.

Reporter: Balqis Zahrani Fitri & Resky Amalia

Related posts

MOCH IBNU, KETUM PERTAMA HMPS MANDARIN HAN SHI REN

LPM Estetika FBS UNM
December 17, 2017

HARI KEDUA DJA, LPM ESTETIKA FBS UNM ADAKAN KUNJUNGAN KE GRAHA PENA FAJAR

LPM Estetika FBS UNM
November 30, 2019

MAESTRO ADAKAN TECHNICAL MEETING PENDIDIKAN DASAR MAESTRO ANGKATAN XXIII

LPM Estetika FBS UNM
April 10, 2019
Exit mobile version