UNM

MASA PENGISIAN KRS DAN PELAKSANAAN KULIAH PERDANA UNM DIPERPANJANG

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 271/UN36/TU/2021 tentang perpanjangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan pelaksanaan kuliah perdana UNM, Minggu (31/1).

Surat Edaran tersebut didasarkan atas adanya Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 1867/UN36/KU/2020 tentang perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil TA 2020/2021 hingga Jumat (8/2) mendatang.

Adapun kebijakan tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan waktu pengisian KRS tersebut sampai tanggal 9 Februari 2021;
  2. Kuliah perdana semester genap TA 2020/2021 mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM, Sukardi Weda, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, kuliah perdana 10 Februari dan pengisian KRS sampai 9 Februari,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap agar mahasiswa UNM semakin berprestasi.

“Tahun baru dan tahun ajaran baru, kami berharap kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan prestasi belajarnya,” harapnya.

Reporter: Resky Amalia

Related posts

IKBIM UNM GELAR TALKSHOW KEWIRAUSAHAAN, PEMATERI: PEMUDA HARUS BERANI AMBIL RISIKO

Editor Estetika
February 20, 2022

UNM GELAR PKKMB DAN KUKUHKAN 9.581 MABA

Editor Estetika
August 12, 2021

LPM PENALARAN ADAKAN RAPAT KERJA UNTUK PENGURUS PERIODE 2022-2023

Editor Estetika
April 12, 2022
Exit mobile version