Rilis

KOALISI ANTI KEKERASAN SEKSUAL DESAK PENERAPAN UU TPKS PADA KASUS MANTAN REKTOR UNM

Rilis, Estetika – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, Karta Jayadi, yang penyelidikannya dihentikan dan dinilai tidak berkeadilan, Kamis (16/7) lalu.

Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, ketika salah seorang dosen perempuan UNM (Q), melaporkan Karta Jayadi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya pada 3 November 2025, kemudian diberhentikan secara resmi oleh Kemendiktisaintek pada 23 Januari 2026.

Meski proses administratif berjalan, langkah hukum korban justru terhenti pada tahap penyelidikan. Polda Sulsel mengumumkan pada 8 Juni 2026 bahwa gelar perkara khusus telah dilaksanakan dengan menghadirkan ahli dari pihak kepolisian. Koalisi menilai proses tersebut berat sebelah karena mengabaikan keterangan korban. Dua hari setelahnya, pada 10 Juni 2026, terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan kasus dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Koalisi menyoroti kecenderungan penyidik mengarahkan kasus ini pada Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai lemah karena membuka peluang perdamaian antara kedua belah pihak. Padahal, menurut koalisi, kasus ini semestinya ditangani berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas melarang penyelesaian di luar jalur peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 juncto Pasal 19.

Pasal 23 UU TPKS menyebutkan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Adapun Pasal 19 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa pun yang sengaja merintangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan dalam perkara kekerasan seksual.

Korban sendiri baru menyadari adanya unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tiga tahun setelah peristiwa terjadi. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU TPKS, transmisi informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa kehendak penerima dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Koalisi menilai keterbatasan perspektif aparat penegak hukum, minimnya sistem pemulihan yang terintegrasi bagi korban, serta budaya kekerasan yang masih mengakar dalam kehidupan sehari-hari menjadi tantangan besar, baik bagi korban maupun pendamping hukum yang mengadvokasi kasus ini.

Sebagai kuasa hukum korban, LBH APIK Sulsel telah menempuh sejumlah langkah, di antaranya:

  1. Bersurat kepada Polda Sulsel untuk meminta kasus dibuka kembali dengan menyertakan bukti baru, penambahan pasal KSBE, serta kehadiran Ahli Pidana dan Ahli Gender. Namun, surat tersebut belum mendapat respons hingga saat ini.
  2. Menyampaikan surat pengaduan dan permohonan atensi kepada Direktur PPA-PPO Bareskrim Mabes Polri.
  3. Bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta dukungan atas penanganan kasus di Polda Sulsel.

Menyikapi lambannya respons kepolisian, Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menyampaikan empat tuntutan:

  1. Membuka dan memeriksa kembali kasus dengan nomor Laporan Polisi LP/B/107/I/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 27 Januari 2026.
  2. Mendorong kepolisian menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
  3. Memastikan korban memperoleh mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan sesuai amanat UU TPKS.
  4. Mendesak aparat penegak hukum memahami dan menerapkan hukum acara yang berlaku secara spesifik sesuai UU TPKS.

Koalisi berharap seluruh pihak dapat menegakkan keadilan dengan mengoptimalkan implementasi UU TPKS sesuai filosofi kelahirannya, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan yang maksimal, serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi.

Rilis: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi

Related posts

PETISI PEMECATAN REKTOR NONAKTIF UNM CAPAI 1000 TANDA TANGAN DALAM DUA JAM

Adhe Utami Lestari
November 12, 2025

TUNJANG GURU DISABILITAS NETRA, TIM PKM FMIPA UNM HADIRKAN PENDIDIKAN BERBASIS STEAM

Editor - Esse Shalsadilla
October 16, 2023

PC KPM-PM POLEWALI DORONG LITERASI BUDIDAYA KAKAO PETANI DESA TUBBI

Editor - Reski Fajria Rasding
July 31, 2025
Exit mobile version