Rilis, Estetika — Komunitas mahasiswa MEKDI UNM membuat petisi daring yang menuntut pemecatan Rektor Nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, Selasa (11/11) lalu.
Petisi tersebut langsung mendapat perhatian luas, dengan 1000 orang menandatangani dalam waktu dua jam sejak dirilis.
Isi petisi tersebut menyoroti dugaan pelecehan seksual serta penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Karta Jayadi terhadap dosen dan mahasiswi sejak tahun 2022. MEKDI UNM menyebut tindakan tersebut telah mencoreng nama baik universitas dan membuat kampus tidak lagi menjadi ruang aman bagi korban.
Dalam petisinya, MEKDI UNM menuntut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek RI) untuk segera memecat Karta Jayadi dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka juga mendesak Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan memprosesnya secara hukum dengan adil. Selain itu, Senat UNM diminta berpihak pada korban, serta birokrasi kampus diharapkan memastikan Satgas PPKS bekerja secara independen tanpa intervensi politik.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Kami ingin keadilan untuk para korban,” tulis MEKDI UNM dalam keterangannya.
Petisi tersebut terus menyebar melalui media sosial dan mendapat dukungan dari mahasiswa, dosen, alumni, serta masyarakat umum yang berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan tegas.
Rilis: Mekdi UNM
