Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengumumkan prosedur pendaftaran ulang jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023, Rabu (29/3).

Setelah pengumuman kelulusan pada Selasa (28/3) lalu, calon mahasiswa baru (camaba) yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai dengan prosedur.

Adapun jadwal dan prosedur pendaftaran ulang, yakni:

  1. Pengisian data Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online pada 30 Maret – 6 April 2023 melalui laman http://simukt.unm.ac.id/.
  2. Pengisian biodata diri calon mahasiswa pada 30 Maret – 6 April 2023 melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/.
  3. Pengumuman UKT pada 11 April 2023 melalui laman http://simukt.unm.ac.id/.
  4. Pendaftaran sanggah UKT pada 11-12 April 2023 secara online melalui laman http://simukt.unm.ac.id/sanggah.
  5. Wawancara sanggah UKT pada 14 April 2023 menggunakan video conference.
  6. Pengumuman UKT hasil sanggah pada 18 April 2023 di laman http://simukt.unm.ac.id/.
  7. Pembayaran UKT pada 13-28 April 2023.
  8. Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara online pada 13 April – 2 Mei 2023 melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/.

Bagi calon mahasiswa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa baru yang memberikan data yang tidak benar pada isian UKT online akan digugurkan kelulusannya.
  2. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UNM.
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di UNM kemudian tidak lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA dan sederajat maka kelulusannya dibatalkan.
  4. Calon mahasiswa yang telah diterima di UNM kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik kembali.

Untuk info lebih lanjut, Sahabat Estetika dapat melihat prosedur pendaftaran mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2023 melalui link https://unm.ac.id/prosedur-pendaftaran-ulang-snbp/.

Reporter: Inka Indiarti R.