Bulukumba, Estetika – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Wahana Lingkungan Hidup Manusia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan konferensi pers yang dirangkaikan dengan hari jadi Kabupaten Bulukumba ke-62 via Zoom Meeting dan Live YouTube, Jumat (4/2).
Mengangkat tema “Praktik Perbuatan Melawan Hukum pada Proyek Water Front City Bulukumba”, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut kondisi warga pesisir Pantai Merpati yang mengalami penggusuran.
Konferensi pers ini menghadirkan Slamet Riadi selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Abdul Salman selaku Serikat Nelayan Bulukumba, dan Hasnah selaku korban penggusuran Pantai Merpati.
Diketahui warga Pantai Merpati Bukulumba mengalami penggusuran karena pembangunan proyek Water Front City di pesisir Pantai Merpati.

Korban penggusuran Pantai Merpati, Hasnah, menjelaskan bahwa mereka telah menyetujui adanya penggusuran dengan catatan pemerintah kabupaten harus menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga yang digusur.
Namun, penyediaan tempat tinggal tersebut tak kunjung mendapat jawaban baik dari camat, bupati maupun pemerintah kabupaten.
“Kami sepakat dengan adanya penggusuran ini tapi dengan syarat pemerintah kabupaten harus mencarikan solusi di mana tempat tinggal kami selanjutnya, namun selang beberapa hari baik camat, bupati, maupun pemerintah kabupaten tidak ada yang memberi jawabannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berusaha menggambarkan kondisi warga pasca penggusuran yang tinggal di dekat rumah mereka yang telah dirobohkan karena alasan pekerjaan.
Hasnah juga menuturkan jika warga setempat sempat menolak ajakan pemerintah untuk tinggal ditenda beralaskan pasir.
“Setelah penggusuran terjadi kemarin, kami diarahkan oleh pemerintah untuk tinggal di sebuah tenda dan beralaskan pasir. Kami menolak ajakan tersebut dan memilih tinggal di dekat rumah kami yang sudah dirobohkan, dengan alasan mata pencaharian kami ada di sini,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Serikat Nelayan Bulukumba, Abdul Salman, mengatakan bahwa pemerintah harus menyediakan tempat tinggal yang layak, lowongan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak untuk warga yang digusur.
“Kalau bisa berikan tempat tinggal yang layak dan berikan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan mereka serta berikan hak-hak warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Slamet Riadi, mengungkap bahwa jika warga ingin melakukan gugatan ke pengadilan dapat diwakili atau perkelompok (kelas action) yang membawa tuntunan pengabaian negara atas Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jika gugatannya ke pengadilan itu bisa diwakili atau bisa perkelompok tentang pengabaian negara atas HAM,” ungkapnya.
Reporter: Uswatun Hasanah