Makassar, Estetika — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengadakan Pers rilis terkait penangkapan dua Jurnalis Pers Mahasiswa (Persma) Catatan Kaki (Caka) Universitas Hasanuddin (Unhas), Anisa dan Erik, yang ditangkap polisi setelah meliput aksi demonstrasi terkait isu Kekerasan Seksual (KS) di Polrestabes Kota Makassar, Jumat (29/11).
Sebelumnya, ada lima Jurnalis Persma Caka yang ditangkap, yakni Anisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan.
Kelimanya berada di lokasi aksi demonstrasi yang menuntut pemecatan seorang Dosen FIB atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa saat bimbingan skripsi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Hutomo, menjelaskan bahwa Anisa diperiksa terkait produk jurnalistik yang ia dibuat.
“Mahasiswa diperiksa sebagai jurnalis karena produk pemberitaan yang mereka buat dinilai merugikan pelapor,” jelas Hutomo yang merupakan pendamping Anisa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berwenang melakukan pemeriksaan tersebut, karena Persma dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila dianggap merugikan seharusnya proses penyelesaiannya melalui sengketa pers yang berlaku di UU Pers, seperti hak jawab,” katanya.
Hutomo juga menekankan bahwa status Persma sebagai bagian dari jurnalistik itu sah secara hukum telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Dewan Pers.
“Dalam MoU itu disebutkan bahwa produk Persma adalah produk jurnalistik, sehingga penyelesaiannya harus sesuai dengan UU Pers,” ujarnya.
Di sisi lain, pendamping hukum Erik, Fajrin Rahman, mengatakan bahwa Erik diperiksa terkait dugaan tindak pengrusakan barang berupa CCTV.
“Polisi menahan Erik karena dianggap mirip dengan pelaku yang terekam CCTV, tapi kenyataannya Erik bukanlah pelaku perusakan,” kata Anggota LBH tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Makassar, Kifli, mengecam penangkapan terhadap mahasiswa Pers dan menyebutnya sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Ditangkap karena aktivitasnya sebagai Persma, kami mengecam tindakan ini dan menganggapnya sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya.
Diketahui 31 mahasiswa termasuk lima Jurnalis Persma Caka yang ditahan telah dibebaskan pada Jumat (29/11) malam pukul 21.00 Wita.
Reporter: Mutiara