Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 40/UN36/HK/2022 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, Rabu (12/1).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa UNM telah menggelar aksi dan dialog terbuka bersama pimpinan universitas untuk segera menerbitkan SK ini.

Dalam SK tersebut tertera ketentuan peninjauan UKT, sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester sembilan atau sepuluh bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana  terapan atau semester tujuh atau delapan bagi mahasiswa progran diploma tiga dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mahasiswa cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa Skripsi/Skripsi/Kuliah, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester 2021/2022, dengan kewajiban memenuhi surat-surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat  telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing pimpinan jurusan/program studi, namun apabila pada semester ganjil 2021/2022, yang lalu belum menyelesaikan studi maka pada semester berikutnya yaitu semester genap 2021/2022 UKTnya kembali ke UKT awal. 
  3. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan: pendukung sementara UKT;  pengurangan UKT;  perubahan kelompok UKT;  atau pembayaran UKT mengangsur dengan bukti pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang ditinjau oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing arsitektur dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.

Reporter: St. Fatimah