Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran mengenai perpanjangan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2023-2024, Senin (31/7).

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8988/UN36/TU/2023 tentang perpanjangan batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1/S2 dan S3 yakni, hingga tanggal 4 Agustus 2023 pukul 23.59 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Salah seorang mahasiswa, Zahra, menjelaskan bahwa ia merasa lega dengan adanya perpanjangan UKT semester ini.

“Saya lega dengan adanya perpanjangan pembayaran,” jelas mahasiswa angkatan 22 itu.

Lebih lanjut, Zahra menuturkan bahwa ia sempat berencana untuk mengambil cuti kuliah karena khawatir tidak ada perpanjangan UKT.

“Awalnya saya berencana ambil cuti kuliah karena surat edaran perpanjangan UKT belum keluar,” tuturnya.

Reporter: Aqilah Rhihadatulaisy M