Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Perpanjangan Program Penguatan Kapasitas (PPK) Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Kamis (24/4).

Surat edaran dengan Nomor 1356/UN36/TU/2025 tersebut menginformasikan perpanjangan usulan Sub Proposal PPK Ormawa 2025.

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut:

1. Penyampaian usulan Sub Proposal PPK Ormawa tahun 2025 diberikan perpanjangan waktu hingga 1 Mei 2025 pukul 23:59 WITA.

2. Penyampaian usulan Sub Proposal dilakukan secara online melalui laman https://ppkormawa.unm.ac.id/.

3. Sistematika penulisan Sub Proposal merujuk pada panduan PPK Ormawa Tahun 2025.

4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Muhammad Ansarullah S. Tabbu (HP: 0822-1748-7799), Baso Adam Nurmadin (HP: 0821-8861-0882), Muhammad Rafly (HP: 0822-0201-84060), Desi Purnama (HP: 0813-5635-5802), A. Ersa Andini Putri (HP: 0898-9582-900), Muhammad Ikhsan (HP: 0895-6352-48195).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMAPRODI) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Kautsar, mengatakan bahwa ketetapan tersebut berdampak positif dalam meningkatkan efisiensi penyelesaian Sub Proposal sehingga pengerjaannya lebih maksimal.

“Tentunya ini sangat baik untuk tim karena bisa lebih memaksimalkan penyelesaian Sub Proposal,” katanya.

Reporter : Nur Sauva Cahyani Saleh (Magang)