Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menuntut kejelasan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) lewat aksi di depan Pinisi UNM, Senin (3/4).
Massa aksi tersebut menyayangkan pembentukan Satgas PPKS UNM yang tidak transparan serta tim Panitia Seleksi (Pansel) yang tidak melakukan uji publik terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat kampus.
Tidak dilakukannya uji publik dalam proses pembentukan Satgas PPKS menunjukkan bahwa universitas telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 Pasal 25 Nomor 1 Poin D, yang telah mengatur bahwa anggota Pansel harus melaksanakan uji publik setelah mengikuti pelatihan dan seleksi.
Baca Juga: CATATAN PINCANG KAMPUS ORANYE DALAM PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

Presiden BEM UNM, Guntur Gagairate Anwar, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebab pembentukan satgas PPKS yang seharusnya melibatkan mahasiswa malah tidak transparan.
“Harus transparan, Satgas PPKS itu harus melibatkan mahasiswa. Tapi tidak pernah ada sosialisasi, karena itu kami mempertanyakannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aksi lanjutan akan dilakukan jika pimpinan kampus tidak merespons tuntutan tersebut.
“Jika pimpinan tidak menanggapi tuntutan, maka kami akan tetap melakukan aksi lanjutan” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Muhammad Idkhan, menuturkan bahwa ia tidak punya hak untuk berkomentar perihal kecacatan pembentukan Satgas PPKS.
“Soal transparansi tanyakan ke tim Satgas PPKS,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang massa aksi, Nisa, berharap agar setelah aksi ia dapat melihat kontribusi yang telah dilakukan Satgas PPKS terhadap mahasiswa UNM.
“Saya harap setelah aksi ini sudah ada transparansi, seperti apa saja yang telah dilakukan oleh Satgas PPKS,” ujar mahasiswa Program Studi Pendidikan Akuntansi tersebut.
Reporter: Nur Intan Zahgita Hariadi