Makassar, Estetika – “Bapak saya telah wafat dan ibu saya tidak bekerja, sedangkan saya hanya mengajar di pesantren untuk membiayai kuliah saya,” tulis Alif (bukan nama sebenarnya) dalam survei. Alif merupakan mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dengan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) empat juta yang wajib dibayarkan setiap semester.

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran dan wajib dibayarkan setiap semesternya. Melalui UKT, mahasiswa dapat menyesuaikan biaya wajib bayar dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa dan orang tua/wali yang membiayai berdasarkan pendapatan, pengeluaran, dan jumlah tanggungan keluarga.

Selain kewajiban mahasiswa untuk membayar UKT, ia juga perlu memikirkan mengenai biaya hidupnya selama kuliah. Tentunya kedua hal ini merupakan biaya pendidikan kuliah dengan rincian:
Biaya Kuliah per Semester+ Biaya hidup selama kuliah (makan+kos) × Jumlah semester.

Sejalan dengan itu, dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 pasal 1 ayat 5 juga menyebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Namun, peraturan yang ditetapkan justru berbanding terbalik dengan UKT yang diterima Alif, ia mengeluhkan biaya yang ditetapkan oleh pihak kampus tergolong tinggi dan tidak sesuai dengan kondisinya yang merupakan anak yatim dan ibunya tidak memiliki pekerjaan.

Dikutip oleh Kompas.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengklaim bahwa biaya pendidikan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), justru akan makin terjangkau ke depannya.

”Kalaupun ada kenaikan masih di bawah inflasi. Bahkan, dalam tiga tahun ini tidak ada kenaikan UKT di PTN,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca selengkapnya: Orang tua Indonesia Makin Sulit Biayai Kuliah Anak – Kompas.id

Dalam Survei: Biaya Hidup Mahasiswa Baru FBS UNM Angkatan 2022 yang telah disebarkan oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) mendapatkan 60 responden di antaranya 50% responden yang lulus jalur SBMPTN dan 50% responden yang lulus jalur SNMPTN.

Pengumpulan data ini dilakukan dengan menggunakan metode Non Probabilty Sampling dengan syarat responden yaitu: Mahasiswa baru FBS UNM angkatan 2022, lulus jalur seleksi SNMPTN atau SBMPTN dan non beasiswa. Lebih lanjut, survei ini dibuka selama sepekan, mulai tanggal 8-14 September 2022 lalu dengan menyebarkan kuisioner Google form. Selain itu, untuk mengetahui besaran biaya UKT mahasiswa angkatan 2022 FBS UNM, dilakukan pencarian menggunakan nomor pendaftaran dan mencarinya pada laman simukt.unm.ac.id.

Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 60 responden. Margin of error dari sampel tersebut sebesar 10,5% dengan tingkat kepercayaan 90%.

URAIAN DATA UKT
Berikut rincian besaran jumlah UKT yang diterima oleh mahasiswa FBS UNM angkatan 2022.

Berikut data besaran UKT Mahasiswa FBS UNM Angkatan 2022:

  1. UKT golongan VI sebesar Rp3.000.000,00 – Rp3.500.000,00 dengan total 32%.
  2. UKT golongan VII sebesar Rp4.000.000,00 – Rp5.000.000,00 dengan total 20%.
  3. UKT golongan I sebesar Rp500.000,00 dengan total 15%.
  4. UKT golongan V sebesar Rp2.250.000,00 – Rp2.750.000,00 dengan total 12%.
  5. UKT golongan IV sebesar Rp1.750.000,00 – Rp2.000.000,00 sebesar 10%.
  6. UKT golongan III sebesar Rp1.250.000,00 – Rp1. 500.000,00 sebesar 7%.
  7. UKT golongan II sebesar Rp850.000,00 – Rp1. 000.000,00 sebesar 5%.

Dihimpun dari data yang telah dimuat dalam survei, mayoritas mahasiswa mengeluhkan mengenai besaran biaya UKT yang sangat tinggi dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian mahasiswa.

Salah satunya, Putri Salsabila, baginya UKT golongan VII dengan besaran empat juta dinilai sangat tinggi baginya yang merupakan anak petani dengan pendapatan orang tua yang tidak tetap.

“Saya sangat terbebani karena cuma anak petani dan pemasukan orang tua tidak menentu,” ujar mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Inggris itu.

Keluhan lainnya dituliskan oleh Tiara, ia mengaku keberatan dengan UKT yang ditetapkan karna upah yang dihasilkan orang tuanya tidak sebanding dengan besaran UKT yang diterima.

“Karena orang tua saya adalah seorang nelayan kecil yang harus membiayai tiga orang anak dan istrinya, sedangkan penghasilan seorang nelayan tidak menentu, kadang ayah saya mendapatkan ikan yang cukup dan kadang pula tidak,” tutur mahasiswa asal Sinjai tersebut.

78% MAHASISWA KEBERATAN DENGAN UKT YANG DITETAPKAN

Berdasarkan hasil survei, 78% responden mengaku keberatan dengan UKT yang telah ditetapkan oleh kampus dan 22% mengaku tidak keberatan dengan hal itu.

“Sangat keberatan, padahal saat saya wawancara sanggah UKT sudah mengikuti persyaratan yang efisien untuk menurunkan UKT seperti surat keterangan tidak mampu dan memotret bagian rumah saya dan saat itu saya dijanjikan untuk penurunan UKT menjadi Rp2.250.000, tetapi saat pengumuman ulang, UKT saya tetap Rp3.000.000. Orang tua sangat kecewa terutama saya hampir juga batal kuliah,” terang mahasiswa asal Jayapura tersebut.

Berbeda dengan Athia, ia mengaku bahwa UKT yang ditentukan sudah selaras dengan gaji orang tuanya.

“Saya tidak keberatan karena UKT yang saya dapatkan sudah sesuai dengan penghasilan orang tua saya,” tuturnya.

BIAYA HIDUP MAHASISWA ANGKATAN 2022


Berikut adalah uraian biaya hidup mahasiswa angkatan 2022 perbulannya:
Kisaran biaya hidup yang dikeluarkan selama sebulan setelah menjadi mahasiswa yaitu, 39% memilih 500- 1 juta, 27% memilih 0-500 ribu, 15% memilih 1-1,5 juta, 7% memilih 1,5-2 juta, 4% memilih 2,5-3 juta, 3% memilih 2-2,5 juta, 2% memilih tidak menentu.

TEMPAT TINGGAL SELAMA KULIAH

Tempat tinggal mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 dengan rincian, 53% memilih kos, 46% memilih rumah orang tua/keluarga, dan 2% memilih tinggal di pesantren.

BIAYA KOS


Biaya kos yang dibayarkan setiap tahunnya oleh mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 adalah 23% responden memilih 4 juta, 16% responden memilih 6 juta, 16% responden juga memilih 8 juta, 13% responden memilih 8 juta, 13% responden juga memilih 5 juta, 8% responden memilih 7 juta, 5% responden memilih 9 juta, 3% responden memilih 2 juta dan 3% responden juga memilih 10 juta.

TEMAN TINGGAL

Teman tinggal dalam kos mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 yaitu, 42% responden tinggal bersama teman, 36% memilih tinggal sendiri dan 22% responden lainnya memilih tinggal bersama saudara/sepupu.

PEKERJAAN ORANG TUA

Rincian pekerjaan orang tua mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 yaitu 38% responden memilih petani, 30% responden memilih wiraswasta, 15% responden memilih PNS, 7% responden memilih pensiunan, 5% responden memilih tidak bekerja, 3% responden memilih buruh dan 2% lainnya memilih nelayan.

KISARAN PENDAPATAN ORANG TUA

Rincian kisaran pendapatan orang tua mahasiswa baru FBS UNM angkatan 2022 adalah 60% responden memilih 0-1 juta, 12% responden memilih 2-3 juta, 8% responden 1-2 juta, 8% responden juga memilih 3-4 juta, 7% responden memilih 4-5 juta, 3% responden memilih 0, dan 2% responden memilih tidak menentu.

JUMLAH TANGGUNGAN ORANG TUA


Rincian jumlah tanggungan orang tua yang membiayai mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 yaitu, 25% responden memilih 3, 25% responden memilih 5, 21% responden memilih 4, 15% responden memilih 2, 10% responden memilih 1, 2% responden memilih 0, dan 2% lainnya memilih lebih dari 5 tanggungan.

PENDAPATAN ORANG TUA/WALI MENURUN PASCA COVID-19

Rincian data diatas menunjukkan bahwa 77% responden mengalami penurunan pendapatan orang tua pasca Covid-19, dan 23% responden memilih tidak menurun.

Beberapa hasil survei di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, mayoritas mahasiswa membutuhkan biaya hidup selama sebulan sebesar 500 – 1 juta. Kedua, sebagian besar mahasiswa FBS angkatan 2022 menjadikan kos sebagai tempat tinggal. Ketiga, 4 juta adalah jumlah biaya kos terbanyak mahasiswa FBS angkatan 2022. Keempat, kebanyakan mahasiswa FBS angkatan 2022 tinggal diakomodasi bersama teman. Kelima, petani merupakan pekerjaan orang tua terbanyak dalam survei. Keenam, 60% pendapatan orang tua mahasiswa FBS angkatan 2022 adalah 0 – 1 juta. Ketujuh, kebanyakan jumlah tanggungan orang tua mahasiswa FBS angkatan 2022 yaitu 3 dan 5. Terakhir, 77% mahasiswa mengaku pendapatan orang tuanya menurun pasca Covid-19.

Berdasarkan data di atas, dapat diakumulasikan bahwa rata-rata biaya pendidikan selama kuliah mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 adalah sebagai berikut:
Biaya total Pendidikan Kuliah = Biaya Kuliah per Semester + Biaya hidup selama kuliah (makan+kos) X jumlah semester
= 3 juta + (3-6 jt + 2 jt) X 8
= 3 juta + (5-8 jt) X 8
= 8-11 juta X 8
= 64-88 juta
Jadi rata-rata total biaya pendidikan yang harus disiapkan oleh setiap mahasiswa persemesternya adalah 8 hingga 11 juta, sementara untuk mencapai gelar sarjana yaitu sekitar 64 hingga 88 juta.

Note: infografik biaya pendidikan mahasiswa FBS UNM angkatan 2022.

Dikutip oleh Kumparan.com, Eko Indarto menyebutkan bahwa perencanaan keuangan dari Financial Consulting (Konsultan keuangan) hanya 50 persen dari penghasilan yang idealnya dapat digunakan untuk biaya sekolah dan operasional rutin lainnya. Jika biaya sekolah yang besar, artinya biaya operasional yang harus dikorbankan. Keputusan berada di tangan Anda dan pasangan.

“Misalnya biaya SPP sekolah anak 20 persen dari penghasilan, artinya hanya sisa 30 persen untuk operasional. Nah, di situ dipertimbangkan lagi, mau enggak hidup dengan 30 persen saja?” Tambah Eko.

Baca selengkapnya: Biaya Sekolah Anak Sebaiknya Berapa Persen dari Penghasilan Bulanan? | kumparan.com

Menilik dari hasil survei dan pencarian jumlah data besaran UKT mahasiswa FBS UNM angkatan 2022 non beasiswa, sebanyak 178 dari 611 mahasiswa mendapatkan UKT golongan VI, yakni sebesar 3 juta, sedangkan rata-rata mahasiswa membutuhkan biaya hidup (makan, kos, dan lainnya) sebesar 3 juta perbulan dan kebanyakan pendapatan orang tua sebesar 0-1 juta perbulan. Jadi, ketika menggunakan perencanaan keuangan dari financial consulting yaitu 20% untuk biaya pendidikan, maka sekitar 100-200 ribu adalah total dari gaji orang tua perbulannya yang harus disisihkan untuk kebutuhan biaya pendidikan. Jika pendapatan orang tua untuk biaya pendidikan dijumlah selama delapan semester menghasilkan sekitar 4,8 – 9,6 juta. Sedangkan dari penjelasan di atas, rata-rata mahasiswa membutuhkan uang untuk biaya pendidikan sekitar 64 – 88 juta.

Berkaitan dengan hal di atas, Nur Safna, menuturkan bahwa penghasilan kedua orang tuanya sebesar 1 juta perbulan tidak dapat mencukupi biaya hidupnya di kampung terlebih ia sudah tinggal di Makassar dengan kebutuhan yang lebih banyak.

“Menurut saya penghasilan kedua orang tua yang berkisar satu juta perbulan, tidak cukup untuk biaya hidup di kampung terlebih saya sudah kuliah di Makassar dan harus membayar biaya kos, makan dan lainnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar pihak kampus dapat lebih teliti dalam penetapan besaran biaya UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa tersebut.

“Semoga ke depannya pihak kampus lebih memperhatikan lagi terkait penetapan UKT, karena banyak mahasiswa yang kurang mampu tetapi mereka dikenakan UKT yang tinggi,” harapnya.

Berbeda halnya dengan Viladelvia, ia merasa kenaikan biaya pendidikan di perguruan tinggi merupakan hal yang wajar karena setiap instansi memiliki biaya pendidikan tersendiri.

“Menurut saya kenaikan biaya pendidikan di kampus itu wajar, karena biaya pendidikan setiap kampus pasti semakin naik,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Novi, menuliskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan UKT yang ditetapkan oleh pihak kampus selama hal itu demi kenyamanan mahasiswa.

“Gak masalah kalo biaya pendidikannya emang digunakan sebaik-baiknya untuk kenyamanan mahasiswa dalam belajar,” tulis mahasiswa angkatan 2022 tersebut.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Mengartikan bahwa setiap orang berhak untuk berpendidikan, lalu dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia juga telah dituliskan bahwa UKT mahasiswa dapat disesuaikan dengan kondisi ekonominya. Namun kenyataannya, masih banyak mahasiswa yang merasa biaya pendidikan yang ditetapkan oleh kampus dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan Permenristekdikti. Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang tidak mampu melanjutkan pendidikan disebabkan biaya UKT yang terlalu tinggi? Apakah harus putus kuliah?

Penulis: Tim Litbang