Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran mengenai cuti akademik, penyesuaian batas waktu jadwal pembayaran, dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Sabtu (4/1).
Surat edaran dengan nomor 12/UN36/TU/2025 tersebut menginfokan adanya perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) disebabkan adanya kendala pada sistem pembayaran salah satu mitra Bank Negara Indonesia (BNI) sehingga akan di optimalkan pada 7 hingga 24 Januari 2025.
Adapun isi surat edaran tersebut, yakni:
1. Mahasiswa untuk melakukan pembayaran UKT/BPP sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran.
2. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/BPP hingga batas waktu yang ditentukan wajib mengajukan cuti akademik hingga tanggal 31 Januari 2025 sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Bagi mahasiswa yang tidak membayar UKT dan tidak mengajukan cuti akademik dianggap tidak aktif pada semester tersebut.
4. Setiap mahasiswa wajib melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dengan penyesuaian batas waktu jadwal pengisian KRS tanggal 28 Januari 2025.
5. Dosen penasehat akademik wajib melakukan pendampingan rencana studi dan approval KRS mahasiswa sesuai batas waktu pengisian KRS tanggal 28 Januari 2025.
Reporter: Siti Nurlaela