Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan pengumuman terkait prosedur pendaftaran ulang bagi Calon Mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Senin (24/3).
Pengumuman Nomor 1051/UN36/KM/2025 tentang hasil seleksi dan prosedur pendaftaran ulang jalur SNBP UNM Tahun 2025 itu berisi jadwal dan ketentuan yang wajib diikuti oleh calon mahasiswa baru yang secara resmi dinyatakan lulus.
Adapun jadwal dan prosedur pendaftaran ulang, yakni:
1. Pengisian data Uang Kuliah Tunggal (UKT) calon mahasiswa baru diharuskan mengisi dan mengunggah data dukung penentuan UKT dalam jaringan (daring) pada tanggal 24 Maret hingga 09 April 2025 melalui laman https://sim-ukt.unm.ac.id/ secara benar dan jujur.
2. Pengisian biodata diri calon Mahasiswa Baru UNM dan mengunggah file pendukung secara daring pada tanggal 24 Maret hingga 10 April 2025 melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta SNBP 2025 dan tanggal lahir sebagai kode akses.
3. Pengumuman UKT untuk masing-masing mahasiswa akan diumumkan secara daring pada tanggal 14 April 2025 melalui laman: https://sim-ukt.unm.ac.id/, khusus bagi calon mahasiswa yang terdaftar pelamar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) diharuskan membayar UKT sesuai dengan yang ditetapkan, jika hasil verifikasi dinyatakan lolos sebagai penerima KIP-K, maka UKT yang telah dibayar akan dikembalikan.
4. Bagi calon mahasiswa yang tidak setuju dengan UKT yang diumumkan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dengan memberikan bukti-bukti pendukung yang baru secara daring melalui laman: https://sim-ukt.unm.ac.id/sanggah, pada tanggal 15-16 April 2025, pukul 16.00 WITA.
5. Wawancara sanggah UKT calon mahasiswa bersama orang tua/wali (tidak boleh diwakilkan) yang mengajukan sanggahan harus memperlihatkan bukti-bukti pendukung pada tanggal 17 April 2025 melalui Video Conference.
6. Pengumuman UKT hasil sanggah pada tanggal 21 April 2025 melalui laman: https://sim-ukt.unm.ac.id/
7. Pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggal 15 April hingga 7 Mei 2025 melalui Bank yang bekerjasama dengan UNM dengan menggunakan nomor peserta SNBP 2025 sebagai kode pembayaran.
8. Calon mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT di Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) pada tanggal 15 April hingga 08 Mei 2025 secara daring melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta SNBP 2025 dan tanggal lahir sebagai kode akses.
Bagi calon mahasiswa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa baru yang memberikan data yang tidak benar pada isian UKT daring akan digugurkan kelulusannya.
2. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UNM.
3. Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di UNM kemudian tidak lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA dan/atau sederajat maka kelulusannya dibatalkan.
4. Calon mahasiswa yang telah diterima di UNM kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat ditarik kembali.
Reporter: Rizqa Febrialbar (Magang)