Makassar, Estetika — Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Estetika Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Self Improvement Class (SIC) di Sekretariat LPM Estetika FBS UNM, Rabu (28/5).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi seluruh Pengelola dan Anggota Baru LPM Estetika FBS UNM untuk membahas secara kritis isu seputar Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Bab I Ayat 4, BKT didefinisikan sebagai seluruh biaya operasional tahunan yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Setelah BKT ditetapkan, masing-masing universitas akan menentukan skema UKT dalam beberapa kelompok yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dengan demikian, UKT merupakan bagian dari BKT yang menjadi tanggungan mahasiswa, sementara sisa biaya ditanggung oleh pemerintah.

Suasana saat berlangsungnya Self Improvement Class (SIC) LPM Estetika di Sekretariat LPM Estetika FBS UNM, Rabu (28/5). Foto: Nur Azkiah Hady Putri/Estetikapers.
Dalam pemaparannya, Pemateri, Nur Alam, menjelaskan bahwa dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 1 Ayat 4, menyebutkan bahwa BKT merupakan tanggungan pemerintah yang harus disediakan oleh perguruan tinggi.
Namun, besarnya BKT sangat bergantung pada beban tanggungan masing-masing universitas, sedangkan di tingkat program studi, perhitungannya didasarkan pada unit cost.
“BKT itu tanggungan pemerintah yang diatur dalam Permendikbudristek, tapi besarannya tergantung universitas, yang dihitung dari setiap unit cost tiap Prodi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alam, juga menjelaskan bahwa BKT ditetapkan oleh Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPTN) dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya mutu perguruan tinggi yang tercermin dari akreditasi institusi, akreditasi prodi, serta tingkat kemahalan wilayah tempat perguruan tinggi berada.
Dia menyebut ketiga indikator tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran BKT di masing-masing kampus.
“BKT ditetapkan oleh SSBOPTN dengan mempertimbangkan mutu perguruan tinggi, mutu program studi, serta tingkat kemahalan wilayah, sehingga wajar jika setiap kampus memiliki besaran BKT yang berbeda,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, salah seorang Pengelola LPM Estetika, Nadifah, mempertanyakan mengapa mahasiswa masih dibebankan biaya wisuda, sementara UKT disebut sebagai satu-satunya kewajiban finansial mahasiswa.
“Terkait UKT yang katanya tidak ada pembayaran lain, bagaimana dengan biaya wisuda dan ramah tamah? Apakah itu kebijakan universitas atau termasuk dalam komponen BKT?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Nur Alam, menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi negeri, sehingga tidak semua komponen pendanaan bersifat transparan.
Alam menambahkan bahwa kegiatan seperti ramah tamah bukan merupakan kewajiban akademik, sehingga tidak termasuk dalam komponen utama BKT maupun UKT.
“Tidak semua komponen pembiayaan di perguruan tinggi itu transparan, dan kebijakan pembiayaannya dikembalikan ke masing-masing perguruan tinggi negeri, apalagi kegiatan seperti ramah tamah, itu bukan kewajiban akademik, jadi tidak termasuk dalam komponen utama BKT maupun UKT,” tambah Demisioner Presiden BEM Periode 2023-2024 itu.
Reporter: Nur Azkiah Hady Putri dan Nur Andini