Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman.

UNM menjadi salah satu dari 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti Ferienjob.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman atau Beschaftigungsverordnung/BeschV, Ferienjob adalah pekerjaan yang hanya dilakukan pada saat libur semester.

Dilansir dari Kompas.com, Ferienjob tidak termasuk kegiatan magang dan lebih tepat dikatakan sebagai program kerja paruh waktu atau part-time.

Menanggapi hal itu, Reporter Estetika mewawancarai Jiy (nama samaran), salah seorang Mahasiswa UNM yang mengikuti Ferienjob di Jerman.

Awalnya, Jiy mendapat informasi mengenai magang mandiri di sebuah agensi perusahaan bernama PT Sinar Harapan Bangsa dari teman dan keluarganya. Kemudian, setelah memutuskan untuk mendaftar, ia sempat meminta tanda tangan dari pihak kampus, tepatnya di Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum (WD II) dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) di fakultasnya. 

“Dapat info dari teman serta keluarga,” ungkapnya.

Jiy menuturkan bahwa magang yang dirinya ikuti merupakan program mandiri dan sama sekali tidak mendapatkan informasi dari universitas.

“Ini termasuk magang mandiri,” tuturnya.

Sebelum resmi magang, Jiy menandatangani sebuah kontrak kerja dari Serways RaststĂ€tte BĂŒttelborn SĂŒd yang telah ia translate ke Bahasa Indonesia.

“Jadi saya tanda tangan dengan arti saya setuju dengan semua persyaratannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga sempat mengirimkan video berbahasa Inggris dan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris sebagai salah satu syarat pendaftaran.

“Mengirimkan video berbahasa Inggris dan sertifikat,” katanya.

Setelah menyelesaikan keperluan pendaftaran, Jiy berangkat ke Jerman menggunakan pesawat dengan menggunakan dana talangan sebesar Rp25.000.000.

Ia mengaku dana talangannya dibayar setelah Jiy mendapatkan gaji yang diangsur selama tiga kali.

“Saya ambil dana talangan pesawat Rp25.000.000 dan dibayar setelah menerima gaji,” akuannya.

Sesampainya di Jerman, Jiy tinggal bersama salah seorang temannya di sebuah kamar yang ia rasa fasilitasnya sangat memadai. Kamarnya dilengkapi dengan pemanas ruangan dan tiga tempat tidur. 

“Bagus bangetji fasilitas tempat tinggalku,” ungkapnya.

Biaya dari kamar tersebut terhitung Rp30.000.000 selama tiga bulan dan dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong langsung dari gaji Jiy.

“Dari gaji sebesar Rp30.000.000 per tiga bulan,” jelasnya.

Selama magang, Jiy bekerja selama delapan jam sehari dengan membuat roti, mengecek stok produk barang, dan tanggal kedaluwarsa bahan makanan. 

Ia juga menekankan bahwa selama bekerja dirinya tidak pernah lembur.

“Delapan jam sehari dan saya tidak pernah lembur,” katanya.

Magang Jiy berlangsung selama tiga bulan lamanya, terhitung dari Oktober hingga Desember 2023 lalu dan tidak pernah ada pemutusan kontrak sepihak oleh perusahaan terkait.

“11 Oktober hingga 29 desember dan tidak ada pemutusan kontrak,” ujarnya.

Selama tiga bulan itu, Jiy mendapatkan penghasilan bersih senilai Rp58.000.000 setelah dipotong biaya tempat tinggal sebesar Rp30.000.000 per tiga bulan dan pajak senilai Rp8.000.000.

“Rp58.000.000 bersih selama tiga bulan, ini sudah dipotong biaya tempat tinggal dan pajak,” tuturnya.

Setelah menjalani Ferienjob tersebut, Jiy mengaku dirinya tidak merasa bahwa program yang ia jalani termasuk TPPO, terlebih lagi ia telah mengetahui sedari awal bahwa dalam Ferienjob tersebut dibutuhkan kerja non akademik, skill tertentu, serta akan bekerja berat.

“Kalau menurutku tidak termasuk TPPO karena ditekankan dari awal kalo kerjanya ini non-academic dan harus butuh skill dan saya ku tau memangji,” katanya.

Baca juga: UNM BANTAH TERLIBAT KASUS TPPO, REKTOR: TAK ADA KERJA SAMA DENGAN KAMPUS

Reporter: Armi Fadilah & Ayra Zalikha