Makassar, Estetika – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi akan mencabut hak kepengurusan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS Ahmad Fadil, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tri Marsha Hasibuan, serta Kepala Sekretariat Fery Hardiansyah, dalam rapat terbuka yang digelar di Kampus FBS, Selasa (26/8).
Diketahui, pencabutan tersebut diputuskan setelah ketiganya diketahui melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Satuan (Ops) Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan Universitas Negeri Makassar (UNM) tanpa adanya koordinasi resmi.
Tindakan ini menuai kecaman dari BEM UNM dan sejumlah lembaga kemahasiswaan lain yang menilai pertemuan tersebut mencederai integritas organisasi.
Keputusan pemecatan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Lembaga Kemahasiswaan FBS UNM Periode 2024–2025, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan BEM, termasuk pengutusan yang mengatasnamakan LK FBS UNM, harus mendapat persetujuan Maperwa.
Selain itu, ketiganya juga dinilai melanggar Tap Maperwa Pedoman Pengawasan Lembaga Kemahasiswaan FBS UNM Periode 2024–2025 pada Bab II tentang Pencemaran Nama Baik Organisasi, yang mengatur larangan penggunaan atribut lembaga di luar agenda resmi maupun tindakan yang bertentangan dengan konstitusi LK FBS UNM.
Dengan dasar pelanggaran tersebut, Maperwa FBS menilai pencabutan hak kepengurusan selaras dengan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan FBS UNM Periode 2024–2025, khususnya Pasal 12 tentang Kehilangan Hak Kepengurusan BEM yang mengatur sanksi bagi pengurus yang mencemarkan nama baik lembaga.
Ketua Maperwa FBS UNM, Ghazwul Fikri, menegaskan bahwa rapat terbuka telah memutuskan tiga mahasiswa bersangkutan terbukti melanggar konstitusi organisasi sehingga dijatuhi sanksi pencabutan hak kepengurusan dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat resmi pemecatan.
“Tiga mahasiswa ini terbukti melanggar konstitusi, sanksi yang diberikan adalah kehilangan hak kepengurusan, dan paling lambat lusa akan diterbitkan surat resmi pemecatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ahmad Fadil, menegaskan bahwa kunjungannya ke Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel murni bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga mana pun.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk silaturahmi karena Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel mendapat tugas pindah.
“Kunjungan itu semata-mata untuk silaturahmi karena beliau dipindah-tugaskan, kedekatan saya dengan beliau sudah terjalin sejak saya menjabat di himpunan,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil mengaku tidak mengetahui bahwa kunjungan itu akan diliput wartawan yang saat itu memang memiliki janji dengan Kabag Ops Sat Brimob Polda Sulsel.
Setelah berita terbit, Fadil, menyampaikan keberatannya atas pencantuman jabatan maupun nama lembaga yang dikaitkan dengan dirinya, serta meminta agar keterangan tersebut dihapus dari pemberitaan.
“Saya tidak tahu kalau ternyata diliput, setelah melihat berita yang terbit, saya meminta agar keterangan terkait jabatan ataupun lembaga dihapus,” jelasnya.
Reporter: Mutiara dan Miftahul Jannah