Gunungsari, Estetika – Kepala Subbagian (Kasubbag) Registrasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Basri Kadir mempertegas mengenai jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) ataupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa UNM, Selasa (21/1).
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Kalender Akademik 2019/2020, jadwal pembayaran UKT dimulai pada hari Kamis-Jumat (2-24/1), registrasi KRS & pembimbingan dan approval KRS oleh dosen Pembimbing Akademik (PA) pada hari Kamis-Selasa (2-28/1) serta Perubahan Rencana Studi (PRS) pada Senin-Selasa (3-11/2) mendatang.
Kasubbag Registrasi UNM, Basri Kadir, mempertegas bahwa tidak ada perubahan apapun mengenai waktu pembayaran UKT.
“Untuk pembayaran UKT itu tanggal 2 Januari sampai 24 Januari 2020, sesuai dengan kalender akademik, tidak ada perubahan apapun,” tegasnya saat ditemui di ruangannya di Gedung Phinisi UNM.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan konsekuensi bagi mahasiswa UNM yang terlambat dalam proses pembayaran UKT.
“Sejauh ini tidak ada keringanan atau toleran bagi mahasiswa yang telat membayar UKT. Kalau ada Mahasiswa yang telat membayar UKT konsekuensinya tidak kuliah dan diharuskan mengurus cuti akademik,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh jadwal yang tertera di Kalender Akademik resmi berdasarkan SK Rektor UNM.
“Semua informasi yang tertera di kalender akademik itu sudah jelas dan resmi berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM,” tambahnya.
Reporter : Nurrahmi