Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan kegiatan Kelas Mahasiswa di Sekretariat HMJ FBS UNM, Rabu (8/6).

Kegiatan yang mengusung tema “Sexual Harrasement: Implementasi Permendikbud No.30 pada Perguruan Tinggi” ini menghadirkan Alifia Khusnul Hatimah sebagai pemateri yang diikuti oleh 39 mahasiswa FBS UNM.

Suasana berlangsungnya Kelas Mahasiswa HMJ Bahasa Inggris di Sekretariat HMJ FBS UNM, Rabu (8/6). Foto: Yeremia Charla/Estetikapers.

Pemateri, Alifia Khusnul Khatimah, menjelaskan bahwa pasal 19 dalam Permendikbudristek ini membahas tentang sanksi yang didapatkan oleh universitas jika tidak segera menerapkannya.

Sanksi yang dimaksud berupa penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana, serta penurunan tingkat akreditasi pada universitas tersebut.

“Dalam pasal 19, kampus yang tidak mengimplementasikannya akan dikenakan sanksi sesuai yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual yang menimpa kampus oranye saat ini mendapat respons negatif dari masyarakat sebab pihak kampus masih terkesan tidak peduli terhadap apa yang sedang terjadi.

“Saya rasa pihak kampus sampai sekarang belum melakukan tindak lebih lanjut terhadap kasus tersebut, bahkan beberapa mahasiswa yang lulus SNMPTN memilih untuk tidak lanjut setelah beredarnya isu itu,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua Umum HMJ Bahasa Inggris, Muh. Fakhrul Armas, berharap agar pembahasan dari diskusi ini bisa mendapat respons positif dari pihak birokrasi.

“Selanjutnya saya berharap agar kiranya diskusi ini bisa didengarkan dari pihak birokrasi,” harapnya.

Reporter: AM 6 & AM 8 Estetika
Editor: Rada Dhe Anggel