Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) Genap dan Semester Antara Tahun Akademik 2020/2021, Minggu (23/5).
Surat dengan nomor 2292/UN36/TU/2021 ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM nomor 0006/UN36/KP/2021 tentang Penetapan Kegiatan Akademik Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di UNM dan Rapat Koordinasi Akademik tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 pada Selasa (18/5) lalu.
Adapun jadwal pelaksanaan UAS dan Semester Antara, yaitu:
- UAS dilaksanakan pada 24 Mei s.d. 9 Juni 2021.
- Penyerahan nilai akhir semester genap dilaksanakan pada 25 Mei s.d. 11 Juni 2021.
- Pendaftaran dan pembayaran biaya kuliah dilaksanakan pada 2-11 Juni 2021.
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan konsultasi Penasehat Akademik dilaksanakan pada 2-15 Juni 2021.
- Pengumuman jadwal perkuliahan dilaksanakan pada 16-20 Juni 2021.
- Perkuliahan Semester Antara dilaksanakan pada 21 Juni s.d. 13 Agustus 2021.
- UAS dilaksanakan pada 9-13 Agustus 2021.
- Penyerahan nilai akhir Semester Antara dilaksanakan tanggal 10-13 Agustus 2021.
Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Sahril, mengatakan bahwa aturan Semester Antara masih belum dirapatkan.
“Aturan untuk semester antara belum dirapatkan, berdoa saja agar aturan yang lalu sama saja untuk yang akan berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan maksimal Satuan Kredit Semester (SKS) yang bisa diprogram untuk semester depan.
“Mahasiswa bisa programkan Mata Kuliah (MK) maksimal sembilan SKS yang bisa diprogram di semester depan,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Estetika dapat mengunjungi laman www.unm.ac.id
Reporter: AM 2 & AM 4 Estetika