Makassar, Estetika – Delapan bulan telah berlalu sejak Tim Estetika mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa Nura (bukan nama sebenarnya).
Nura merupakan salah seorang dari banyaknya penyintas pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM). Kasus tersebut berhasil menyita banyak perhatian publik dan menjadi pemantik dari sejumlah laporan mengenai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik di pulau Sulawesi, UNM seharusnya mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kasus kekerasan seksual. Namun hingga saat ini, UNM belum menerbitkan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, kinerja Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan FBS UNM agaknya perlu dipertanyakan kembali, pasalnya penyintas sempat mendapat angin segar ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS UNM periode 2020-2021 menjanjikan akan mengawal setiap kasus sampai mendapat keadilan dengan menyediakan Posko Layanan Pengaduan dan Rumah Aman.
Penasaran dengan tindak lanjut Posko Layanan Pengaduan dan Rumah Aman tersebut, Reporter Estetika melakukan wawancara dengan Presiden BEM FBS UNM melalui WhatsApp.
Presiden BEM FBS UNM Periode 2021-2022, Syahril, mengatakan bahwa hingga saat ini tata cara pengaduan kekerasan seksual belum ada, namun jika ada laporan kasus, pihaknya akan selalu menyediakan ruang untuk korban.
“Untuk prosedur lengkap dan tindak lanjutnya, BEM FBS belum membahasnya. Namun jika ada laporan baru, kami tidak menutup ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihak birokrasi belum memberikan tanggapan perihal ruang pengaduan.
Syahril menyebut kampus juga belum mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Birokrasi belum ada tanggapan lebih lanjut terkait ruang pengaduan, apalagi belum adanya implementasi dari Permendikbud No. 30 tahun 2021,” tutur mahasiswa angkatan 2017 tersebut.
Reporter: Tim Estetika
Editor: Aulia Ulva