Makassar, Estetika – Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menegaskan pembatasan waktu kegiatan di kampus, Selasa (25/2).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 5453/UN36/KP/2019 yang melarang aktivitas mahasiswa pada malam hari di lingkungan kampus.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WD III) FBS UNM, Syamsu Rijal, menyatakan bahwa kegiatan di luar jam operasional pukul 06.00 hingga 18.00 Wita hanya diperbolehkan dengan izin pimpinan dan memenuhi syarat tertentu.
“Mahasiswa boleh berkegiatan dari pukul 06.00 hingga 18.00, jika melebihi waktu tersebut, harus ada izin dari pimpinan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa izin diberikan dengan syarat kegiatan tetap mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kampus.
“Jika ingin izin, maka harus dipastikan tidak melanggar aturan, seperti membawa narkoba, melakukan pelecehan seksual, serta tetap menjaga ketertiban,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Lembaga Dakwah Fakultas (LDF) Pusat Studi dan Dakwah Mahasiswa Muslim (Pusdamm), Asmil, menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dalam belajar dan berorganisasi.
“Mahasiswa bisa lebih menghargai waktu kuliah tanpa harus mengambil waktu malam yang seharusnya digunakan untuk istirahat,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris LK Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sastra Indonesia (Sasindo), Jumriani, menganggap kebijakan ini kurang relevan karena kegiatan organisasi sering dilakukan setelah perkuliahan usai.
“Perkuliahan sampai pukul 17.00, jadi kegiatan kelembagaan biasanya dimulai setelahnya, dan mencari tempat di luar kampus itu susah,” tuturnya.
Ia berharap birokrasi dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dengan jaminan bahwa kegiatan yang berlangsung tidak akan menimbulkan kekacauan.
“Kami siap menjamin tidak akan ada kericuhan di kampus agar kebijakan ini bisa ditinjau ulang,” katanya.
Reporter: Aco Gifari Habibi (Magang)