Dinasti politik merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya karena pemimpin yang menjabat akan mengangkat dan merangkul sebagian besar keluarganya untuk turut andil dalam politik atau pemerintahan yang sedang dijalankannya. Dinasti politik ternyata telah lama hadir di negara-negara demokrasi, salah satunya di Indonesia yang membuat kekhawatiran terjadinya ketidaksetaraan distribusi kekuasaan politik karena terciptanya calon pemimpin-pemimpin baru yang tidak melalui perekrutan anggota yang tidak kompeten, tidak melalui proses kaderisasi, dan perekrutan yang demokratis sehingga hanya sekedar memperkuat kekuasaan. Oleh karena itu, dapat mengakibatkan gangguan terhadap terwujudnya kesejahteraan masyarakat, merusak pandangan masyarakat mengenai politik, sekaligus rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Mengenai hal di atas, tentu kita tahu bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 yang mengatur hak memilih dan dipilih yang menyatakan “Setiap warga negara mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Oleh karena itu, melihat UU di atas seharusnya dalam demokrasi yang ideal rakyat memiliki peluang yang lebih besar untuk terlibat dalam proses politik. Artinya semua rakyat boleh berpartisipasi untuk ikut berkontestasi dalam memperebutkan jabatan politik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta demokrasi dapat berjalan sesuai dengan artinya yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu kasus dinasti politik yang telah terjadi di Indonesia adalah Ratu Atut Chosiyah yang merupakan mantan Gubernur Banten. Atut menjadi tersangka korupsi bersama saudaranya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kasus tersebut merupakan kasus suap sebesar Rp 1 Miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, kemudian kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013. Atut membangun dinasti Banten tidak hanya di jajaran Pemda saja, namun juga antar provinsi dan lembaga legislatif. Selain kasus Ratu Atut Chosiyah di Banten, KPK juga menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam OTT. Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2 Miliar, $5.700, 2.035 Dollar Singapura, dan buku catatan atas sumber uang tersebut. Sri Hartini merupakan hasil dari dinasti politik karena Alm. Haryanto Wibowo, suami dari Sri Hartini merupakan mantan Bupati Klaten periode 2000-2005.

Regulasi yang lemah untuk mengurangi dinasti politik menjadi penyebab meluasnya dinasti politik dalam Pilkada di Indonesia. Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 7 tepatnya di poin q yang menyatakan bahwa “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”

Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.

Terlepas dari putusan MK di atas, perlu dikaji lagi apakah dengan membiarkan dinasti politik yang ada juga bukan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia di bidang politik karena tidak memiliki cukup sumber kekuasaan yang telah terkooptasi dan didominasi oleh petahanan. Maraknya dinasti politik terjadi di Indonesia dikarenakan kekuatan finansial dan jaringan politik masih kalah dengan dinasti politik. Bukan hanya itu, dinasti politik ditopang juga oleh sistem kekerabatan yang kuat. Saat Pilkada, pemilih tidak lagi memilih berdasarkan integritas dan kualitas, tetapi berdasarkan hubungan kekeluargaan apalagi kalau hubungan kekeluargaan ditopang oleh kekuatan finansial dan jaringan politik maka dinasti politik akan semakin menguat. Dinasti politik dalam dunia politik modern dikenal sebagai elit politik yang berbasiskan pertalian darah atau perkawinan sehingga sebagian pengamat politik menyebutnya sebagai oligarki. Di Indonesia, kelompok elit diartikan sebagai para kelompok yang memiliki kekuasaaan yang dapat mengendalikan segala situasi politik guna untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pribadinya. Sehingga mereka relatif mudah menjangkau kekuasaan atau bertarung memperebutkan kekuasaan dan tentu saja perekrutan anggota-anggota baru di luar dinasti tersebut semakin sulit digapai oleh rakyat di luar sana. Hal negatif mengenai adanya dinasti politik tentu saja tidak akan terlepas dari dampak merebaknya dinasti politik karena akan menimbulkan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para pemimpin daerah dan dinasti politiknya. Hal inilah yang membuat masyarakat khawatir akan menyebarnya dinasti politik dan rasa ingin tahu mengenai politik semakin berkurang. Maraknya dinasti politik akan mengancam pelaksanaan demokrasi menuju konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi dapat diartikan sebagai proses penggabungan beberapa elemen demokrasi untuk bersama-sama secara padu memfasilitasi demokratisasi politik.

Sistem dinasti politik dapat dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya adalah tokoh politik tersebut akan menularkan dan membagikan pengalamannya serta proses pembelajaran secara langsung terhadap anggota keluarganya sehingga ketika salah satu anggota keluarga maju menjadi calon pemimpin daerah sudah lebih dikenal oleh masyarakat dan juga melewati pendidikan politik sejak dini dalam keluarganya. Yang artinya si calon pemimpin daerah ini sudah memiliki modal politik atau memiliki rekaman yang panjang mengenai politik. Sedangkan sisi negatif dari adanya dinasti politik adalah partai politik akan lebih mengutamakan kepopuleran dan kekayaan daripada kader politik yang memang berkualitas sehingga mengakibatkan tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Dengan hanya mengandalkan kekuasaan dan kekayaan saja, maka akan sulit mewujudkan demokrasi yang layak karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Perlu diketahui bahwa dalam demokrasi sebenarnya tidak ada yang namanya dinasti politik karena konstitusi di negara ini menjunjung tinggi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang HAM di atas. Negara ini milik kita semua sehingga tidak benar jika yang demokrasi dan kehidupan politik itu hanya didominasi oleh suatu keluarga ataupun dinasti saja. Jadi, siapapun berhak mencalonkan atau menduduki suatu jabatan di pemerintahan sejauh dia dapat dipercaya dan dipilih oleh rakyat.

Untuk mengatasi dan mengurangi meluasnya dinasti politik, langkah awal yang perlu dilakukan agar ke depannya lebih baik yaitu proses rekrutmen yang dilakukan parpol harus dipikirkan dan diperbaiki secara matang karena proses inilah yang menentukan ada atau tidaknya dinasti politik di partai politik tersebut. Dengan perekrutan yang baik, parpol bisa melihat dan mempertimbangkan kualitas calon kadernya yang tentu saja akan memunculkan sosok yang berkualitas bukan hanya mengandalkan sebuah kekuasaan dan kekayaan keluarga saja namun dapat memberikan sebuah kemajuan terhadap partainya.

Penulis: Nurul Fadhilah J, Mahasiswa Ilmu Politik, UIN Alauddin Makassar