Makassar, Estetika Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengumuman peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (24/1).

Seperti yang diketahui sebelumnya, peninjauan ulang UKT diperuntukkan bagi mahasiswa UNM yang memenuhi syarat pada SK dengan mengumpulkan dokumennya ke Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum (WD II) masing-masing fakultas.

WR II UNM, Karta Jayadi, menuturkan bahwa mekanisme pengumuman hasil peninjauan ulang UKT sama seperti tahun lalu, yakni akan dilakukan di laman registrasi UNM dengan mengecek secara individual apakah UKTnya turun atau tidak.

“Pasti sama, karena akan diumumkan secara online,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dibutuhkan waktu yang cukup untuk memverifikasi data mahasiswa, sehingga hasil peninjauan ulang UKT akan diumumkan secara kolektif.

“Butuh waktu untuk verifikasi faktual dan administratif terkait orang tua/pihak yang membiayai. Nanti diumumkan kolektif,” katanya.

Sahabat Estetika dapat memantau pengumuman hasil peninjauan ulang UKT di laman berikut: https://registrasi.unm.ac.id/

Reporter: Risdayanti Ismail & Desy Astriani