Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan tanggapan terkait kejelasan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengikuti program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022, Sabtu (22/1).
PMM sendiri merupakan wadah bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam membuat perubahan seraya mengembangkan diri yang menjanjikan banyak keuntungan, salah satunya adalah akan diberikan tunjangan UKT sebesar Rp2.400.000.
Menunda pembayaran UKT karena mengharapkan bantuan tersebut, pada kenyataannya hingga saat ini mahasiswa UNM yang mengikuti program PMM belum mendapatkan apa yang mereka harapkan.
WR II UNM, Karta Jayadi, mengungkapkan bahwa keuangan program PMM ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), maka dari itu mahasiswa diharuskan membayar UKT.
“Tetap harus membayar UKT, karena uang dari program PMM berasal dari Kemendikbud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pencairan keuangan dari program PMM akan langsung masuk ke rekening masing-masing mahasiswa, apabila nominal UKT melebihi tunjangan dari program PMM, maka mahasiswa harus menambah pembayaran, begitupun sebaliknya.
“Pasti akan masuk ke rekening masing-masing, tidak ada sangkut pautnya dengan bantuan UKT. Apabila UKT melebihi uang dari program PMM maka mahasiswa nambah, dan kalau kurang mereka aman,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa harus sabar dalam menunggu bantuan UKT keluar karena posisi mahasiswa dan universitas itu sama, di mana universitas hanya bertindak sebagai pengusul dan penentunya adalah Kemendikbud.
“Hal itu bukan urusan universitas tetapi dari kementerian langsung dan posisi UNM dengan mahasiswa itu sama, karena UNM sebagai pengusul dan penentunya oleh Kemendikbud,” jelasnya.
Reporter: Dwi Atmawati Syarif & Mildawati