Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam, mengeluarkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Masa Penutupan Sementara atau lockdown di lingkungan UNM, Jumat (4/3).

Surat edaran dengan nomor 848/UN36/TU/2022 tersebut berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan perpanjangan lockdown guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan UNM yang berlaku mulai Sabtu (5/3) hingga Jumat (11/3) mendatang.

BACA JUGA: PPKM LEVEL TIGA, SATGAS COVID-19 MAKASSAR SIAP BERIKAN SANKSI BAGI PELANGGAR PROKES

Salah seorang mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Mardiana Syaf, mengatakan bahwa perpanjangan lockdown di kampus merupakan langkah tepat yang diambil oleh pimpinan universitas.

“Tanggapan saya tentang surat edaran tersebut sudah tepat karena bagi mahasiswa yang sudah terlanjur kembali ke kampung tidak perlu terburu-buru kembali ke Makassar,” ujar mahasiswa angkatan 2020 tersebut.

Di sisi lain, salah seorang mahasiswa Prodi Sastra Inggris (Sasing) FBS UNM, Dimas Kusuma, menyayangkan sikap pimpinan universitas yang memberlakukan lockdown setiap pekan.

Menurutnya, tidak sedikit mahasiswa yang ingin kembali ke tempat asalnya karena perkuliahan luring dibatalkan sementara, walaupun banyak dari mereka yang sudah mempersiapkan semuanya, seperti materi, tempat tinggal, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan kuliah. Hal itu tentu saja membuat mahasiswa angkatan 2020 tersebut merasa dilema dalam mengambil keputusan untuk kembali ke kampung halamannya.

“Jujur saya kecewa, terutama pada waktu lockdown yang terkesan setengah. Hal ini tentu merugikan kita untuk mengambil keputusan untuk pulang kampung karena waktu pemberlakuan lockdown terlalu sempit,” ungkapnya.

Reporter: Aslinda Lilin Payung
Editor: Ahmad Ardiansyah