Rilis, Estetika Warga Lae-lae bersama Koalisi Lawan Reklamasi (KAWAL) Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera menghentikan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) reklamasi dan tidak menerbitkan izin yang melegalkan reklamasi di Pulau Lae-lae pada perayaan Island Festival 2023, Rabu-Jumat (16-18/8).

Diketahui bahwa Pemerintah Sulsel lewat pemberitahuan resminya, menginformasikan akan melakukan reklamasi di sebelah barat Pulau Lae-lae.

Jika rencana reklamasi tidak dihentikan, maka akan ada 484 nelayan Pulau Lae-lae yang berpotensi hilang sumber kehidupannya. Jika dirata-ratakan, satu nelayan memiliki empat anggota keluarga, maka akan ada 1.936 orang mendapat dampak buruk dari pembangunan reklamasi.

Jumlah tersebut belum termasuk keluarga Pa’papalimbang, warung/kios, wiraswasta dan pelaku wisata.

Kebijakan ini tidak hanya menghilangkan wilayah kelola nelayan dan perempuan, tetapi menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan antara warga, pemerintah dan perusahaan.

KAWAL Pesisir, Taufik, menjelaskan bahwa warga Pulau Lae-lae berharap dapat terbebas dari reklamasi.

Menurutnya, rencana reklamasi yang akan merusak dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan harus dihentikan.

Suasana saat warga Lae-lae KAWAL Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan Reklamasi di pulau Lae-lae, Rabu-Jumat (16-18/8). Foto: Dokumentasi pribadi.

“Kemerdekaan yang diharapkan warga Pulau Lae-lae adalah terbebas dari reklamasi. Rencana reklamasi yang merugikan harus dihentikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Dg. Puji, berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung warga Pulau Lae-lae dan menolak reklamasi.

Ia berharap reklamasi tidak dilanjutkan sehingga warga Pulau Lae-lae bisa tenang dan sejahtera.

“Terima kasih telah mendukung kami. Semoga reklamasi tidak akan berlanjut lagi sehingga kita bisa tenang dan sejahtera di Pulau Lae-lae,” ujarnya.

Rilis: Island Fest dan Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir