Makassar, Estetika – Jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) diperpanjang hingga 6 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 3650/UN36/KU/2021 tentang perpanjangan batas waktu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa pascasarjana semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang belum menuntaskan pembayaran UKT, sekaligus karena hasil peninjauan ulang penurunan/pemotongan UKT baru keluar hari ini.
Namun, surat keterangan ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022.
Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II), Karta Jayadi, memastikan surat keterangan yang telah beredar bahwa resmi adanya.
“Akhirnya surat edaran telah dikeluarkan dan diputuskan, setelah satu jam wawancara untuk menunggu surat pemberitahuan,” ungkapnya.
BACA JUGA: LANGKAH-LANGKAH BAYAR UKT LEWAT ATM
Di sisi lain, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Syaruni M, merasa senang karena bebannya berkurang dengan adanya perpanjangan waktu pembayaran UKT ini.
“Alhamdulillah saya merasa sangat senang dan merasa beban saya berkurang sedikit, karena saya bisa mengumpulkan uang untuk bayar UKT,” terangnya.
Reporter: Ahmad Ardiansyah