Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).

Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:

  1. Rambut dicukur pendek dan rapi;
  2. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
  3. Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:

  1. Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
  2. Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
  3. Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Reporter: Desy Astriani