UNM

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PROSEDUR PELAKSANAAN PKKMB

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).

Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:

  1. Rambut dicukur pendek dan rapi;
  2. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
  3. Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:

  1. Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
  2. Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
  3. Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Reporter: Desy Astriani

Related posts

TINDAK LANJUT HASIL DIALOG BERSAMA BIROKRASI, BEM SE-UNM TUNTUT TRANSPARANSI RINCIAN ANGGARAN

Editor Estetika
May 16, 2020

RAMAI POSTER TUNTUTAN DI GEDUNG JURUSAN BAHASA INGGRIS, KAJUR: BERI BUKTI

Editor Estetika
August 23, 2021

HIMA PPKN FIS-H UNM AJAK MAHASISWA PAHAMI FUNGSI PANCASILA LEWAT DISKUSI PUBLIK

Editor Estetika
February 10, 2022
Exit mobile version