UNM

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PROSEDUR PELAKSANAAN PKKMB

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).

Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:

  1. Rambut dicukur pendek dan rapi;
  2. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
  3. Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:

  1. Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
  2. Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
  3. Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Reporter: Desy Astriani

Related posts

DOSEN PRODI MANAJEMEN FE UNM ADAKAN PELATIHAN PKM 2019

LPM Estetika FBS UNM
September 15, 2019

GELAR KAMPANYE, KOMITE AKSI HAM TUNTUT PENUNTASAN HAM DI INDONESIA

LPM Estetika FBS UNM
February 17, 2022

LPM PENALARAN UNM LAKSANAKAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN LEMBAGA

LPM Estetika FBS UNM
September 28, 2019
Exit mobile version