UNM

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PROSEDUR PELAKSANAAN PKKMB

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).

Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:

  1. Rambut dicukur pendek dan rapi;
  2. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
  3. Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:

  1. Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
  2. Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
  3. Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Reporter: Desy Astriani

Related posts

LPM BIOMA HIMABIO FMIPA UNM GELAR DJMTD 2018

LPM Estetika FBS UNM
April 14, 2018

BAHAS KARAKTERISTIK PEMIMPIN DALAM ISLAM, LDK FSI RI UNM ADAKAN DISKUSI KEPEMIMPINAN

Editor Estetika
January 24, 2022

UNM GELAR WISUDA PERIODE MARET, REKTOR: CUMLAUDE BEBAS TES DAFTAR PASCASARJANA

Editor Estetika
March 30, 2022
Exit mobile version