UNM

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN TERKAIT PROSEDUR PELAKSANAAN PKKMB

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).

Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.

Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:

  1. Rambut dicukur pendek dan rapi;
  2. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
  3. Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:

  1. Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
  2. Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
  3. Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
  4. Memakai sepatu warna hitam;
  5. Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
  6. Memakai masker.

Reporter: Desy Astriani

Related posts

SAINS PERDANA UNM RESMI DIBUKA, KOORDINATOR: SAINS PENUNJANG MK AGAMA ISLAM

LPM Estetika FBS UNM
September 23, 2018

MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT, NUR SADDAM TERPILIH MENJADI KETUA MAPERWA UNM

LPM Estetika FBS UNM
March 24, 2018

101 CALON PESERTA PMP MENGIKUTI TECHNICAL MEETING II

LPM Estetika FBS UNM
March 18, 2018
Exit mobile version