Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terkait Prosedur Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Senin (14/8).
Surat edaran dengan nomor 4564/UN36/TU/2022 tersebut berisi tentang prosedur pelaksanaan PKKMB yang akan dilaksanakan secara luring pada Kamis (18/8) mendatang.
Adapun ketentuan yang telah ditetapkan bagi mahasiswa putra, yaitu:
- Rambut dicukur pendek dan rapi;
- Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih;
- Memakai celana panjang warna hitam (bukan jeans);
- Memakai sepatu warna hitam;
- Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
- Memakai masker.
Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati bagi mahasiswa putri, yaitu:
- Rambut diikat rapi dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna hitam;
- Memakai baju kemeja lengan panjang warna putih yang tidak ketat;
- Memakai rok/celana panjang warna hitam (bukan jeans) yang tidak ketat;
- Memakai sepatu warna hitam;
- Memakai jas almamater sesuai dengan ketentuan;
- Memakai masker.
Reporter: Desy Astriani