Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pedoman Etika Pembimbingan Akademik Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual 2025/2026, Sabtu (23/8).
Surat Edaran (SE) dengan nomor 4156/UN36/TU/2025 tersebut berisikan perihal berikut:
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 9618/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen UNM.
- Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 9617/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Mahasiswa UNM.
- Hasil Alat Ungkap Masalah (AUM), layanan konseling, serta laporan yang diterima oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Bimbingan dan Konseling (LBK) UNM terkait adanya dugaan kekerasan seksual dalam proses pembimbingan akademik.
Sehubungan dengan maraknya dugaan kekerasan seksual dalam proses pembimbingan akademik (tugas mata kuliah, tugas akhir, dan sejenisnya), maka untuk mencegah dan menghindari kasus serupa di lingkungan kampus, disampaikan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh kegiatan pembimbingan akademik wajib dilaksanakan di lingkungan kampus UNM, seperti ruang dosen, ruang Pendamping Akademik (PA), atau ruang kelas dengan akses terbuka pada jam operasional kantor, baik secara tatap muka maupun daring.
- Setiap penasihat akademik diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal di lingkungan kampus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembimbing dan penguji wajib menjaga keutuhan dan kehormatan suasana ruang ujian akhir mahasiswa, sesuai dengan etika akademik yang berlaku.
- Jenis pembimbingan akademik yang dimaksud dalam edaran ini mencakup:
a. Bimbingan akademik rutin dosen PA.
b. Bimbingan penyusunan proposal, laporan hasil penelitian, dan skripsi.
c. Bimbingan magang, Praktek Kerja Lapangan (PKL).
d. Bimbingan lomba atau kompetisi Ilmiah.
e. Bimbingan tugas proyek.
f. Konsultasi terkait studi dan tugas mata kuliah.
g. Bimbingan kegiatan laboratorium.
- Jika pembimbingan terpaksa dilakukan di luar jam operasional, maka kegiatan harus dilaksanakan di tempat umum atau disertai dengan pihak ketiga, seperti asisten dosen atau rekan mahasiswa.
- Pembimbingan tidak diperbolehkan dilakukan di rumah pribadi dosen maupun mahasiswa.
- Dosen tidak diperkenankan melakukan pembimbingan secara individu, pembimbingan harus dilakukan dalam kelompok kecil berjumlah minimal dua orang mahasiswa.
- Komunikasi dalam proses pembimbingan baik secara langsung maupun melalui media digital Telepon, SMS, WhatsApp, dan lainnya, wajib menjaga etika akademik, kesantunan, dan profesionalisme.
- Dosen dan mahasiswa dianjurkan untuk memiliki dokumentasi pembimbingan, baik berupa catatan tertulis email, jurnal konsultasi, atau kartu bimbingan maupun dokumen elektronik, rekaman suara, foto, atau video.
- Dosen dan mahasiswa wajib menjaga etika akademik dalam bermedia sosial dan dilarang melakukan kontak fisik dan segala bentuk komunikasi yang mengandung unsur seksisme, pelecehan verbal, atau penghinaan terhadap identitas gender, baik terhadap lawan jenis maupun sesama jenis.
- Apabila terdapat indikasi kekerasan seksual, dosen maupun mahasiswa wajib segera melaporkan kepada Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNM.
Menanggapi surat edaran tersebut, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Muhammad Luthfie, mengatakan bahwa poin 1 hingga 5 serta 9 sudah cukup mudah dipantau, sementara poin 6 dan 8 masih sering diabaikan padahal bisa menimbulkan masalah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa semua aturan perlu dijalankan konsisten agar suasana akademik tetap aman dan profesional.
“Kalau poin 1 hingga 5 dan 9 relatif mudah dijalankan, poin 6 dan 8 justru sering dilanggar, karena itu semua aturan perlu dipatuhi agar lingkungan akademik lebih aman dan profesional,” katanya.
Reporter: Mohd Jihar Athwara