Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran tentang penutupan kampus sementara (lockdown) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di lingkungan UNM, Kamis (24/2) kemarin.
Surat edaran dengan nomor 764/UN36/TU/2022 tersebut menyatakan jika lockdown akan berlaku mulai Senin (28/2) hingga Jumat (4/3) mendatang. Adapun salah satu poin dari surat edaran tersebut berisikan imbauan untuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar melakukan kegiatan akademik atau non akademik secara daring.
Selain itu, para wakil rektor (WR), pimpinan fakultas/ pascasarjana, ketua lembaga, dan kepala biro tetap melakukan monitoring produktivitas kerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security agar target kerja tercapai dengan baik.
Cleaning service dan security akan tetap bertugas sesuai waktu kerja dengan memperhatikan protokol kesehatan demi memperketat pengawasan keamanan dengan cara mengontrol setiap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus.
Terkait surat edaran tersebut, salah seorang mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Khusnul Hidayah, menuturkan bahwa dirinya setuju dengan kebijakan yang diterapkan oleh kampus demi menghindari penyebaran virus yang dapat merugikan banyak pihak.
“Setuju karena banyak sekali dosen dan mahasiswa yang sakit akhir-akhir ini, jadi untuk menghindari penyebaran virus lebih baik memang lockdown,” tuturnya.
Di sisi lain, mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNM, Astrid Supnanda, memberikan tanggapan yang berbeda dari Khusnul, pasalnya ia merasa bahwa kebijakan tersebut akan menghambat pembelajaran karena dapat memicu timbulnya rasa malas dalam proses pembelajaran.
“Kurang setuju dengan diterapkannya lockdown karena kita akan online kembali membuat saya malas dan tidak terlalu memperhatikan dosen,” ujar mahasiswa asal Selayar tersebut.
Reporter: Serli Sari dan Mildawati
Editor: Aulia Ulva