Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pungutan liar dan gratifikasi dalam lingkungan kampus, Senin (16/11).
Surat edaran dengan nomor 11130/UN36/TU/2023 itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) serta sebagai tindak lanjut hasil dialog pimpinan UNM pada Senin (6/11) lalu.
Adapun hal-hal yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut, yakni:
- Melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya) kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan PPs, Jurusan/Prodi, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti: pembimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, dan disertasi.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku di UNM.
- Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah dilingkungan UNM Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku.
- Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik.
- Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) saat berurusan dengan semua unit layanan dalam lingkungan UNM untuk melaporkan ke Rektor UNM atau melalui SPI UNM.
Reporter: Aqilah Rhihadatulaisy. M